Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ibra Azhari seolah tak jera setelah empat kali terjerat kasus narkotika sejak tahun 2000.
Kembali tertangkap karena kasus narkotika pada Minggu (22/12/2019) dini hari. Ini menjadi kali ke lima Ibra terjerat kasus narkotika.
Berikut ini adalah rekam jejak kasusnya.
1. Pertama ditangkap tahun 2000
Ibra Azhari pertama kali merasakan jeruji besi karena kasus narkoba adalah pada tahun 2000. Tepatnya tanggal 31 Agustus 2000 di kediamannya di kawasan Pasar Minggu.
Ibra ditahan karena memiliki kristal putih metamfetamin golongan II seberat 3,6456 gram, serbuk putih mengandung Diazepam golongan IV seberat 3,1532 gram, dan tablet Elsigon mengandung Estazolam golongan IV sebanyak setengah butir.
Dalam kasus tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis satu tahun penjara.
Akan tetapi vonisnya berubah setelah masuk ke Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi dua tahun penjara.
2. Tahun 2003 Ditangkap dengan Barang Bukti Sabu dan Kokain
Belum lama menghirup udara bebas karena kasus pertamanya, pada 20 Februari 2003 Ibra Azhari kembali berurusan dengan barang haram tersebut. Kini dengan barang bukti yang jauh lebih banyak dibanding kasus sebelumnya.
Dia ditangkap polisi di Wisma Bumi Rajawali Pancoran Jakarta Selatan. Ibra kedapatan memiliki narkotika golongan I jenis kokain, psikotropika golongan I jenis ekstasi dan golongan II jenis sabu-sabu.
Barang bukti yang ditemukan polisi adalah kokain dengan berat 8,5 gram, shabu-shabu 16,7 gram dan ekstasi 230 butir.
Pada Oktober 2003, Ibra mendapat vonis 15 tahun penjara dan harus mendekam di LP Cipinang. Adik dari Ayu Azhari itu secara sah dan meyakinkan terbukti memiliki, mengedarkan, dan memakai obat jenis narkotik.