News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat

Unggahan Atiqah Hasiholan Setelah Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat: She is Free Now

Penulis: Sri Juliati
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivis Ratna Sarumpaet (kanan) memeluk puterinya Atiqah Hasiholan (kiri) usai menjalani sidang vonis kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet karena dianggap bersalah telah menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Kala itu, Atiqah Hasiholan mengenakan baju berwarna navy dengan motif flora.

Dua putri terdakwa penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan dan Fathom Saulina, saat menyaksikan jalannya sidang dengan agenda pembacaan pledoi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019). (Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha)

Masa genting kasus Ratna Sarumpaet pun tidak dilewatkan oleh Atiqah Hasiholan.

Atiqah Hasiholan juga turut mendampingi ibundanya dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 11 Juli 2019.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet.

Ratna Sarumpaet dianggap bersalah telah menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Dilansir Kompas.com, Atiqah Hasiholan mengaku kecewa atas putusan majelis hakim.

Atiqah merasa hasil putusan tak sesuai harapannya.

Namun, Atiqah tetap bersyukur vonis sang ibu lebih ringan dari tuntutan jaksa.

"Jadi apalah ini? Harapan yang saya bangun saya yakini hilang, tetapi satu saya bersyukur enam tahun tuntutan, divonis dua tahun," ujar Atiqah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kala itu.

(Tribunnews/Sri Juliati/Wahyu Gilang Putranto) (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo) (Tribunjakarta.com/Ferdinand Waskita) (Kompas.com/Andika Aditia/Tri Susanto Setiawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini