TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi tidak memberikan keterangan secara rinci jenis narkotika apa yang dikonsumsi oleh pengusaha dan selebgram Medina Zein.
Saat dilakukan tes urine sebelumnya, ditemukan kandungan amphetamine dan methamphetamine.
Saat itu Polisi meyakini Medina Zein menggunakan narkotika.
Medina Zein sendiri mengakui ia mengkonsumsi obat yang mengandung narkotika.
Menurutnya, obat tersebut didapat dari dokter kejiwaan yang menangani penyakit bipolarnya.
Tetapi Medina juga tak mengungkap, obat apa yang dimaksud dan kandungan narkoba golongan berapa. Ia takut salah bicara.
"Memang ada salah satu obat yang digunakan oleh saya tapi izin dokter itu memang narkoba golongan apa saya nggak paham. Takut salah ngomong. Biar nanti dokternya saja yang menjelaskan," ungkap Medina di Mapolda Metrojaya, Jumat (3/1/2019).
Polisi juga tak menerangkan jenis obat yang dikonsumsi Lukman Azhari.
Baca: Suka Duka Medina Zein Saat Ditahan di Polda Metro Jaya, Kini Pindah ke Lemdikpol hingga Minta Maaf
Baca: Update Kasus Medina Zein & Ibra Azhari, Ngaku Senang & Rindu Anak hingga Dugaan Orang Lain Terlibat
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus hanya menegaskan bahwa penggunaan narkoba dalam penggolongan tertentu untuk pengobatan adalah perbuatan melawan hukum.
"Dari pengakuan tersangka ini mengidap penyakit bipolar golongan tingkat dua. Tetapi, yang namanya narkoba ya narkoba (golongan satu). Itu dilarang. Saya tegaskan ya, tidak ada penyembuhan dengan menggunakan itu (narkoba)," ujar Kombes Yusri Yunus yang duduk di samping Medina.
Publik masih menunggu penjelasan kepolisian dan dokter yang menangani Medina Zein terkait jenis obat yang dikonsumsi Medina.
Sebab, jika memang benar obat yang diberikan dokter mengandung amphetamine dan methampetamine, maka hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam Permenkes 50/2018, methamphetamine atau yang dikenal dengan shabu disebutkan masuk ke dalam narkotika golongan 1 bersama bersama heroin, kokain, dan ganja.
Sedangkan pada Pasal 8 (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan