News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Investasi Bodong

Polisi Akan Panggil 4 Artis yang Diduga Member Investasi Bodong Aplikasi MeMiles, Siapa Mereka?

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur MeMiles berinisial KTM (47) warga Kelapa Gading, Jakarta Utara dan FS (52) warga Tambora, Jakarta Barat, saat rilis kasus oleh Polda Jatim dugaan investasi bodong MeMiles.

Nama Penyanyi Ello Terseret

Manajer penyanyi Marcello Tahitoe atau Ello, Petra, buka suara terkait kasus investasi ilegal berbasis aplikasi androind bernama MeMiles.

Dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Petra membenarkan bahwa Ello ikut berinvestasi dalam MeMiles yang dinaungi oleh PT Kam and Kam.

"Semua ikut, aku aja ikut, semua ada kami banyak yang ikut kayak gitu kan," kata Petra melalui sambungan telepon, Jumat (3/1/2020).

Namun, Petra mengatakan bahwa Ello belum mengetahui MeMiles tempatnya berinvestasi itu ternyata bodong.

Polda Jawa Timur menyebut bahwa MeMiles melakukan praktik penipuan berkedok investasi yang meraup omzet mencapai Rp 750 miliar dalam delapan bulan.
rya)

Dalam kasus tersebut, polisi menduga ada empat figur publik berivestasi di dalamnya.

Saat ditelusuri lebih lanjut di instagram @memiles_sby, terdapat sebuah video yang memperlihatkan Ello mendapatkan satu unit mobil.

Ello mendapatkan sebuah mobil dari Me Miles

Terdapat juga keterangan tertulis dalam unggahan tersebut yang bertuliskan "Ello aja udh gabung masa km blm hehhe".

Namun, dalam pengakuan Petra, Ello tidak mendapatkan keuntungan apa-apa.

"Ya kami ikut aja ya, enggak ada keuntungan apa-apa," ungkapnya.

Meski begitu, Petra mengatakan selama berinvestasi di sana, pelantun tembang "Masih Ada" itu tidak mendapati kerugian.

"Kami sih enggak (rugi) ya sampai saat ini enggak ya, semuanya juga ya gitu," kata Petra.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jawa Timur membongkar praktik investasi ilegal MeMiles yang dilakukan oleh sebuah perusahaan di Jakarta Pusat.

Perusahaan tersebut tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sejauh ini, Ditreskrimum Polda Jatim telah menangkap dua orang direktur perusahaan tersebut, berinisial KTM dan FS.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Terus Usut Investasi Bodong Aplikasi MeMiles, Polda Jatim Akan Periksa Member yang Terima Reward, .
Penulis: Luhur Pambudi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini