Hasilnya, ditemukan sejumlah senjata api beserta amunisi yang tak berizin alias ilegal di dalam sebuah brankas.
Senjata-senjata yang ditemukan adalah tipe AR 16, M4, M4 yang telah dimodifikasi, shotgun glock, dan senjata laras pendek lengkap dengan peredamnya.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi juga mengungkap asal muasal senjata yang dimiliki Abdul Malik di kediamannya.
Rupanya ada nama Axel Djody Gondokusumo (29) di dalamnya.
Selain Axel, polisi juga menangkap dua tersangka lainnya yaitu Yunarko (36) dan Muhammad Setiawan (25)
Polisi kemudian menangkap tiga tersangka di tiga tempat berbeda.
"Ketiganya ditangkap pada Minggu (29/12/2019). Pelaku ADG ditangkap di rumahnya, Mampang Prapatan."
"Kemudian pelaku MSA ditangkap di sekitar rumahnya di Pinang Ranti dan Y ditangkap di Duren Sawit," kata Bastoni.
Ketiga tersangka diketahui merupakan teman dekat Abdul Malik.
Karena kedekatan itu, ketiga tersangka menawarkan senjata buatan luar negeri kepada Malik yang notabene seorang kolektor senjata.
Tercatat beberapa senjata yang telah dibeli Abdul Malik di antara laras panjang M16 dan AR 15 diperoleh dari tersangka Axel Djody dan Muhammad Setiawan Arifin (MSA).
Sementara pistol merek Zoraki Caliber 380 auto dan sebuah granat nanas dibeli dari tersangka Y.
"Senjata dijual bermacam-macam harganya, sekitar harga ratusan juta, baik senjata panjang dan pendek, termasuk ini granat dibeli oleh AM seharga Rp 15 juta dari pelaku Y," ucap dia.
Polisi masih menyelidiki dari mana tiga tersangka ini mendapat senjata api buatan luar negeri ini.