News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Sang Anak Ditangkap Polisi karena Jual Senjata Api, Ayu Azhari: Diam Adalah Emas

Penulis: Sri Juliati
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ayu Azhari bersama dengan putra sulungnya, Axel Djody Gondokusumo disela-sela gala premiere film 'Sang Prawira', di XXI Epicentrum Walk Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (23/11/2019).

"Tiga tersangka ini mengarah kepada satu orang yang masih dalam pengejaran kita. Masih kami dalami," ucap dia, dikutip dari Kompas.com.

Kronologi Kasus

Kondisi mobil Lamborghini milik tersangka AM di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Selasa (24/12/2019). (Annas Furqon Hakim/Tribun Jakarta)

Abdul Malik menodongkan senjata api dan menembakkan tembakan ke udara untuk menggertak dua pelajar di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (21/12/2019).

Peristiwa itu berawal ketika Abdul Malik melintas dengan mengendarai mobil Lamborghini oranye bernomor pelat B 27 AYR di kawasan Kemang.

Saat melintas, Abdul Malik bertemu dengan dua orang pelajar yang sedang berjalan kaki.

Kedua pelajar itu pun melontarkan sebuah kalimat "Wah, mobil bos nih!."

AM merasa tak terima dengan kalimat yang dilontarkan kedua pelajar itu.

Dia pun turun dari mobil dan mengeluarkan kata-kata tak sopan kepada kedua pelajar.

Tak hanya mengeluarkan kata-kata tidak sopan, Abdul Malik juga memaksa kedua pelajar itu untuk berhenti.

Pasalnya, kedua pelajar itu melarikan diri setelah mengetahui Abdul Malik yang turun dari mobil.
Abdul Malik pun melepaskan tembakan ke udara sebanyak tiga kali guna menghentikan kedua pelajar yang melarikan diri.

Kedua korban pun merasa tak terima dengan perlakuan Abdul Malik dan melaporkan tindakan arogan AM ke Polres Jakarta Selatan.

Abdul Malik ditangkap pada Senin (23/12/2019) dengan barang bukti berupa senjata api kaliber 32, tiga selongsong peluru yang telah ditembakkan, dan 9 buah peluru aktif.

Atas perbuatan Axel dan dua teman lainnya dikenakan UU Darurat Republik Indonesia Pasal 1 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Sri Juliati) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim) (Kompas.com/Walda Marison)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini