TRIBUNNEWS.COM - Petugas Polres Metro Jakarta Selatan menangkap anak Ayu Azhari, Axel Djody Gondokusumo (29) terkait kasus jual beli senjata api ilegal.
Axel Djody Gondokusumo ditangkap bersama Muhammad Setiawan Arifin dan Yunarko.
Mereka ditangkap sebagai penyuplai senjata api ilegal kepada pengemudi Lamborghini Abdul Malik.
TribunJakarta.com merangkum sejumlah fakta-fakta terkait dengan penangkapan tersebut.
Ancaman Hukuman
Anak Ayu Azhari, Axel Djody Gondokusumo (29) terancam hukuman 20 tahun penjara.
Pasalnya, pria berusia 29 tahun itu terlibat kasus jual beli senjata api ilegal.
"Terhadap pelaku disangka melanggar Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama, Rabu (8/1/2020).
Menurut Bastoni, Axel menjual dua pucuk senjata api laras panjang kepada Abdul Malik, pemilik Lamborghini yang todongkan pistol ke pelajar.
"Satu pucuk senjata api laras panjang tipe M16 yang sudah dimodifikasi menjadi tipe M4 warna hitam bergagang coklat," jelasnya.
Kedua, Axel menjual senjata laras panjang tipe M4 Carbine kaliber 5,55 mm berwarna hitam biru.
Baca: Sudah Menjenguk Anaknya yang Terseret Kasus Senjata Api, Ayu Azhari Tuliskan Ini
Baca: Belum Hilang Sedihnya Ditinggal Lina, Rizky Febian: Aku Merasa Mama Masih Ada
Pria berusia 29 tahun itu ditangkap di kediamannya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu (5/1/2020).
Selain Axel, polisi juga mengamankan dua tersangka lainnya, yaitu Muhammad Setiawan Arifin dan Yunarko.
"Ada satu orang lagi yang masih dalam penyelidikan. Mudah-mudahan bisa kita amankan dalam waktu singkat," ujar Bastoni.