News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Ayu Azhari Ditangkap

Anak Ayu Azhari Jual Senjata Api Ilegal, Harga Ratusan Juta, Ancamannya 20 Tahun Penjara

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ayu Azhari bersama dengan putra sulungnya, Axel Djody Gondokusumo disela-sela gala premiere film 'Sang Prawira', di XXI Epicentrum Walk Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (23/11/2019).

TRIBUNNEWS.COM - Petugas Polres Metro Jakarta Selatan menangkap anak Ayu Azhari, Axel Djody Gondokusumo (29) terkait kasus jual beli senjata api ilegal.

Axel Djody Gondokusumo ditangkap bersama Muhammad Setiawan Arifin dan Yunarko.

Mereka ditangkap sebagai penyuplai senjata api ilegal kepada pengemudi Lamborghini Abdul Malik.

TribunJakarta.com merangkum sejumlah fakta-fakta terkait dengan penangkapan tersebut.

Para tersangka penyuplai senjata api ilegal ke Abdul Malik di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/Annas Furqon Hakim)

Ancaman Hukuman

Anak Ayu Azhari, Axel Djody Gondokusumo (29) terancam hukuman 20 tahun penjara.

Pasalnya, pria berusia 29 tahun itu terlibat kasus jual beli senjata api ilegal.

"Terhadap pelaku disangka melanggar Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama, Rabu (8/1/2020).

Menurut Bastoni, Axel menjual dua pucuk senjata api laras panjang kepada Abdul Malik, pemilik Lamborghini yang todongkan pistol ke pelajar.

"Satu pucuk senjata api laras panjang tipe M16 yang sudah dimodifikasi menjadi tipe M4 warna hitam bergagang coklat," jelasnya.

Kedua, Axel menjual senjata laras panjang tipe M4 Carbine kaliber 5,55 mm berwarna hitam biru.

Baca: Sudah Menjenguk Anaknya yang Terseret Kasus Senjata Api, Ayu Azhari Tuliskan Ini 

Baca: Belum Hilang Sedihnya Ditinggal Lina, Rizky Febian: Aku Merasa Mama Masih Ada

Pria berusia 29 tahun itu ditangkap di kediamannya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu (5/1/2020).

Selain Axel, polisi juga mengamankan dua tersangka lainnya, yaitu Muhammad Setiawan Arifin dan Yunarko.

"Ada satu orang lagi yang masih dalam penyelidikan. Mudah-mudahan bisa kita amankan dalam waktu singkat," ujar Bastoni.

Sejumlah senjata api beserta amunisi ilegal milik Abdul Malik di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2020). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim) ((TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim))
Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini