Dia adalah Axel Djody Gondukusumo, pria berusia 29 tahun. Ia ditangkap di kediamannya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
"Ya itu rekan-rekan sudah tahu ya. Inisialnya ADG," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama, Rabu (8/1/2020).
"Sudah kita geledah rumahnya. Tapi tidak ditemukan barang bukti lain," tambahnya.
Bastoni menyebut orangtua dari tersangka Axel sudah mengetahui anaknya terlibat kasus ini.
"Sudah tahu, sudah tahu," ujar Bastoni.
Namun, lanjut dia, pihaknya tidak memeriksa orangtua tersangka lantaran tak ada kaitannya dengan kasus yang dihadapi Axel.
Ditangkap Di Tempat Terpisah
Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan menangkap tiga pelaku penyuplai senjata api dan amunisi ilegal kepada Abdul Malik, koboi Lamborghini yang menodongkan pistol ke pelajar.
Ketiganya adalah Axel Djody Gondokusumo (29), Yunarko (36), dan Muhammad Setiawan (25).
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama mengatakan, ketiga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ditangkap pada Minggu (5/1/2020).
"Tersangka ADG ditangkap di kediamannya di Mampang Prapatan, MSA di Pinang Ranti, dan Y ditangkap di Duren Sawit," kata Bastoni di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Rabu (8/1/2020).
Mayoritas Senjata Api Ilegal Milik Pengemudi Lamborghini Produksi AS
Mayoritas senjata api ilegal milik Abdul Malik adalah produksi Amerika Serikat.
Hal itu dikatakan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama, Rabu (8/1/2020).