TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Makam mantan istri Sule, Lina Jubaedah yang dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Jalan Sekelimus 1, Kelurahan Batununggal, Bandung Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat, telah selesai dibongkar polisi guna untuk kepentingan otopsi.
Otopsi jenazah Lina yang dilakukan polisi sendiri memakan waktu selama 4 jam.
Guna untuk kepentingan penyelidikan, polisi pun mengambil sampel racun yang ada di tubuh Lina.
Sample racun tersebut, nantinya akan diperiksa lebih lanjut di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) untuk melengkapi data yang akan menentukan kesimpulan akhir dari hasil otopsi
Baca: Polisi Cek Racun di Tubuh Lina Jubaedah saat 4 Jam Autopsi, Ini Penjelasan Lengkap Ahli Forensik
Sementara itu, suami mendiang Lina, Teddy Pardiyana mengaku sudah tiga hari berturut-turut dimintai keterangan polisi terkait kematian istrinya tersebut hingga membuatnya lelah.
Meski demikian, dirinya berusaha kooperatif membantu proses penyelidikan.
Berikut ini fakta di balik kematian mantan istri Sule yang Kompas.com rangkum:
1. Makam mantan istri Sule dibongkar polisi
Pembongkaran makam yang dilakukan polisi berdasarkan laporan dari anak Sule, Rizky Febian yang melapor ke Polrestabes Bandung, pada Senin 6 Januari 2020 lalu.
Rizky melapor ke polisi atas kejanggalan pada kematian ibundanya. Guna kepentingan penyelidikan, polisi pun melakukan otopsi untuk mengetahui penyebab kematiannya tersebut.
"Nanti dari hasil tim forensik akan dilakukan analisis penyebab kematian almarhumah," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes S Erlangga.
Baca: Rizky Febian Tersadar Tanggal Kematian Lina Bertepatan dengan Unggahan Bersejarah Sejak 3 Tahun Lalu
Pembongkaran sendiri sedianya dijadwalkan dimulai pada pukul 08.00 WIB. Namun, hujan turun di lokasi pemakaman hingga menyebabkan proses pembongkaran ditunda.
2. Otopsi jenazah mantan istri Sule memakan waktu empat jam
Erlangga mengatakan, setelah dilakukan pembongkaran, dokter forensik langsung melakukan otopsi terhadap jenazah Lina.