1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
2) Setiap Orang dengan sengaja dna tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuahan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ata suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Barangsiapa yang terbukti secara sah dalam proses persidangan melanggar pasal di atas, maka akan mendapat hukuman yang telah diatur dalam pasal 45 A, yang berbunyi:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang
mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000. 000.000,00 (satu miliar rupiah).
Untuk lebih jelasnya UU ITE dapat diunduh di sini.
*) Disclaimer:
Jika pemilik akun @digeeembok terbukti bersalah menurut fakta-fakta persidangan, maka akun tersebut dapat dihukum dengan pasal-pasal di dalam UU ITE yang telah dijelaskan di atas.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)