Selain itu, Ali mengatakan, kepolisian tidak bisa serta merta memanggil kliennya. Hal itu melihat dari posisi Mulan saat ini sebagai anggota DPR RI yang terikat beberapa regulasi.
"Saat ini Mulan Jameela sebagai anggota DPR RI yang memiliki hak imunitas yang diberikan oleh UU MD3 dan harus memiliki izin tertulis Presiden," kata Ali Lubis. (*)
(Tribunnews.com/Faisal Mohay) (Kompas.com/Andika Aditia)
BERITA REKOMENDASI