TRIBUNNEWS.COM - Pada tahun 2017 sempat heboh kasus penipuan jasa travel dan umroh yang menyeret nama desainer kondang Anniesa Hasibuan.
Bisnis jasa travel dan umroh First Travel yang dikelola oleh Anniesa Hasibuan dan suaminya dituding telah menipu puluhan ribu jamaahnya.
Modus penipuan yang dilakukan adalah dengan menyediakan jasa perjalanan umroh dengan harga miring.
Karena tergiur dengan murahnya harga, banyak orang yang lantas menggunakan jasa Fisrt Travel.
Namun setelah menunggu lama, mereka tak kunjung diberangkatkan.
• Dijatuhi Hukuman, Vonis Bos First Travel Sekaligus Designer Anniesa Hasibuan Mendunia, Kok Bisa?
Akhirnya terungkap jika dana untuk memberangkatkan jamaah First Travel telah disalahgunakan.
Kasus ini akhirnya menjebloskan Anniesa Hasibuan, suami dan saudaranya, Sita Nuraida Hasibuan ke penjara.
Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat menjatuhkan vonis terhadap ketiga tersangka pada Rabu (30/05/2018) silam seperti dikutip via Kompas.com.
Annisa Hasibuan dikenakan kurungan selama 18 tahun.
Sedangkan sang suami, mendapat hukuman penjara lebih lama yakni 20 tahun.