Sebelumnya, Subdit IV Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus investasi bodong berbasis aplikasi 'Memiles' yang dijalankan 'PT Kam and Kam', Jumat (3/1/2020).
Perusahaan itu baru berumur delapan bulan, namun sudah memiliki sedikitnya 264.000 orang member aplikasi, dengan total kerugian sekitar Rp 750 Miliar.
Kasus tersebut mulai masuk tahap penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim sejak Desember 2019 silam.
Hasilnya, dua orang petinggi perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka, Kamal Tarachan atau Sanjay sebagai direktur, Suhanda sebagai manajer.
Delapan hari pasca kasus tersebut dirilis, Ditreskrimsus Polda Jatim kembali merilis dua tersangka baru, yakni Martini Luisa (ML) alias Dokter Eva sebagai motivator atau pencari member dan Prima Hendika (PH) sebagai ahli IT.
Eka Deli Datangi Mapolda Jatim
Publik figur artis yang diduga terlibat investasi bodong berbasis aplikasi Memiles, Eka Deli Mardiyana (43) tiba di Ruang Penyidik Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Senin (13/1/2019), sekitar pukul 09.00 WIB.
Perempuan berambut pendek itu datang ke Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim mengenakan kemeja lengan panjang warna putih.
Setelah mengisi buku tamu di meja depan resepsionits, ditemani seorang rekan wanitanya ia berjalan menyusuri lorong sisi utara gedung tersebut.
Lalu masuk ke sebuah ruang bertuliskan Ruang Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim.
Tak banyak yang disampaikan Eka Deli kepada awak media yang sejak pagi menunggunya.
Ia mengaku, menyempatkan diri untuk menghadiri panggilan pemeriksaa di Polda Jatim sebagai saksi terperiksa atas kasus investasi bodong tersebut.
"Saya dipanggil sebagai saksi," ujar Eka seraya berjalan menuju Lobby Utama Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Senin (13/1/2020).
Disinggung mengenai kebenaran keterlibatan dirinya, Eka Deli enggan menjawab hal itu sebelum proses pemeriksaan selesai.
"Nanti saja setelah pemeriksaan," tukasnya dengan tersenyum lalu meninggalkan kerumunan awak media.