Kasus ini menyeret nama Judika, Eka Deli (RD), Marcello Tahitoe (MT) alias Ello, dan Adjie Notonegoro (AN).
Berdasarkan data situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK), MeMiles dan PT Kam and Kam, merupakan aplikasi advertising yang termasuk ke dalam entitas investasi ilegal yang dihentikan satgas waspada investasi.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJatim.com/Surya.co.id/Luhur Pambudi) (Kompas.com/Andika Aditia)
BERITA REKOMENDASI