News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Ungkap Kasus Kematian Lina, Polisi Periksa 11 Saksi, 5 Saksi yang Mandikan Jenazah Katakan Hal Ini

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ungkap Kasus Kematian Lina, Polisi Periksa 11 Saksi, 5 Saksi yang Mandikan Jenazah Katakan Hal Sama

TRIBUNNEWS.COM - Saksi kunci polisi untuk mengungkap penyebab kematian mantan istri Sule, Lina Jubaedah, mengatakan tidak menemukan hal janggal di tubuh Lina ketika meninggal.

Hingga Senin (13/1/2020), polisi telah memeriksa 11 saksi sebagai tindak lanjut pelaporan Rizky Febian, putra sulung Sule dan Lina mengenai dugaan kejanggalan kematian ibunya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga mengatakan saksi tersebut, terdiri dari kaluarga, pembantu sopir serta orang yang memandikan jenazah Lina.

"Saksi ini dari keluarga, pembantu, sopir, dan orang yang memandikan jenazah," katanya, seperti dikutip Kompas.com.

Dari sebelas saksi tersebut lima diantaranya merupakan saksi kunci dan telah diperiksa pada Sabtu (11/1/2020).

Saksi kunci tersebut merupakan orang yang memandikan jenazah mendiang Lina, yakni Ny Eti, Lia, Kosim, Yayah, dan Iriana.

Dikutip TribunJabar, kuasa hukum pendamping kelima saksi tersebut mengatakan para saksi kunci tersebut mengatakan hal yang sama kepada penyidik.

"Dari tim yang memandikan jenazah tidak ada ditemukan hal janggal dan semuanya mengatakan badan almarhum dalam kondisi baik," ujar kuasa hukum pendampin‎g kelima saksi, Winarno.

Sementara dari pihak keluarga Lina, sang suami Teddy serta Putri Delina juga turut diperiksa dalam kasus ini.

Kemudian, Rizky Febian sebagai pelapor juga sudah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

Sementara itu, terkait hasil autopsi jenazah Lina, tim forensik saat ini masih melakukan analisis di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).

Hasil autopsi tersebut nantinya akan diketahui 14 hari sejak dimulainya autopsi.

Pada akhirnya, penyidik akan menyimpulkan hasilnya berdasar keterangan dari semua sanksi serta alat bukti yang ditemukan serta hasil autopsi dari tim forensik.

"Hasilnya akan diketahui nanti 14 hari kemudian, itu semua dianalisis," terang Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Saptono Erlangga.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini