"Pasti uang itu akan diperjuangkan sampai kembali ya nantinya," ungkapnya.
Laporkan MeMiles
Sebelum diperiksa oleh aparat kepolisian Polda Jawa Timur, Selasa (14/1/2020) sebagai saksi, atas kasus investasi bodong MeMiles, Ello melaporkan MeMiles.
Diketahui bahwa pria yang akrab disapa Ello itu menjadi member dari MeMiles sejak Agustus 2019.
Kemudian, ia mendapatkan hadiah mobil Mercedes Benz pada Desember 2019.
Kuasa hukum Ello, Jaswin Damanik mengatakan kliennya sangat dirugikan atas kasus investasi bodong MeMiles. Ia mengatakan kliennya hanya korban.
"Pasti ya ada kerugian materil dan inmateril atas MeMiles ini," kata Jaswin Damanik kepada Warta Kota, ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (15/1/2020).
Karena merasa mendapatkan kerugian, mantan kekasih Aurelie Moeremans itu melaporkan PT Kam and Kam yang menaungi MeMiles ke pihak yang berwajib.
Baca: Setor Rp 13 Juta sebagai Member MeMiles, Ello Hanya Butuh 4 Bulan Dapat Hadiah Mercedes Benz
Baca: Heboh Keraton Agung Sejagat: Ternyata Ini Bisnis sang Permaisuri
"Karena kerugian itu jadi kami sudag melaporkan MeMiles ke Polda Metro Jaya pada Senin (13/1/2020)," ucapnya.
Jaswin mengaku laporannya diterima dengan nomor laporan LP/238/I/YAN.25/2020/SPKT.PMJ.
Jaswin mengatakan bahwa karena ketipu MeMiles, pelantun 'Pergi Untuk Kembali' itu mengalami kerugian uang Rp. 13 juta yang di investasikan di MeMiles.
"Kami buat laporan dugaan penggelapan, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan kami kenakan pasal Perbankan," jelasnya.
Hanya Korban
Jaswin Damanik menegaskan bahwa Ello hanya sebagai member saja, bukan masuk kedalam struktur keanggotaan MeMiles seperti yang dituduhkan.
"Ello cuman member biasa aja. Dia tergiur ikut investasi, karena ada hadiah didalamnya," kata Jaswin Damanik kepada Warta Kota, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (15/1/2020).