News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Investasi Bodong

UPATE Kasus MeMiles, 4 Mobil Disita Polisi, Ada Milik Eka Deli, Ello dan Pejabat Kemenkum HAM

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyanyi Eka Deli Mardiyana didampingi manajernya memberikan keterangan usai diperiksa selama sebelas jam di Mapolda Jatim Surabaya, Senin (13/1/2020). Eka Delli dimintai keterangan terkait kasus investasi bodong Me Miles. SURYA/SUGIHARTO

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Polisi benar-benar menyita mobil hasil hadiah (Reward) nvestasi bodong Memiles PT Kam and Kam.

Emat mobil yang disita dari dua orang publik figur dan seorang pejabat pemerintahan yang terlibat i telah tiba di Mapolda Jatim.

Polda Jatim menyita Mobil Toyota Fortuner dari Eka Deli Mardiyana.

Sedangkan, mobil Mercedes-Benz disita Polda Jatim dari Marcello Tahitoe alias Ello.

Kemudian, Mistubitsi Pajero Sport dan Toyota Fortuner disita dari Kadivpas Kemenkum HAM Riau Maulidi Hilal.

Baca: Chord Gitar dan Lirik Lagu Pergi Untuk Kembali-Ello: Ku Akan Kembali, Asalkan Engkau Tetap Menanti

Baca: UPDATE Kasus Investasi Bodong MeMiles, Giliran Judika dan 3 Anggota Keluarga Cendana Akan Diperiksa

 

Berdasarkan pantauan TribunJatim.com (Grup Tribunnews.com), tiga mobil sitaan mulai dari Fortuner milik Eka Deli.

Juga ada Mercedes-Benz milik Marcello Tahitoe atau Ello.

Kemudian Pajero Sport milik Hilal, sudah nangkring di halaman parkir Basement Gedung Tri Brata Mapolda Jatim sejak Jumat (17/1/2020) kemarin.

Sedangkan, Toyota Pajero milik Hilal yang lain baru tiba ke Mapolda Jatim, Sabtu (18/1/2020) kemarin.

Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, keberadaan mobil hasil sitaan dari para publik figur dan pejabat pemerintahan yang terlibat sebagai saksi dalam kasus itu, membantah adanya rumor sejumlah saksi publik figur enggan mengembalikan reward tersebut.

Mobil-mobil sitaan dari para artis yang terlibat kasus investasi bodong Memiles PT Kam and Kam. (ISTIMEWA) ()

"Ini adalah proses upaya hukum. Maka penyidik, dengan kewenangan berdasarkan aturan UU dapat melakukan penyitaan," kata Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko pada awak media di Mapolda Jatim, Minggu (19/1/2020).

Keberadaan mobil itu akan menambah daftar barang bukti yang disita oleh penyidik dari para pelaku dan saksi yang diduga terlibat secara langsung maupun tidak langsung.

Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan, pengungkapan barang bukti baru itu akan disampaikan langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Senin (20/1/2020) hari ini.

"Kami akan sampaikan hari senin. Akan kami kumpulkan dan kami lakukan konpres bersama Kapolda Jatim," pungkasnya.

Mobil-mobil sitaan dari para artis yang terlibat kasus investasi bodong Memiles PT Kam and Kam. (ISTIMEWA) ()
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini