News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Investasi Bodong

Tata Janeeta dan Regina Sibuk, Pemeriksaan Kasus Investasi Bodong Memiles Batal

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyanyi Tata Janeeta saat peluncuran album Story Of a Broken Heart, di Jakarta, Rabu (25/7/2018). Tata Janeeta mengisi dua lagu dalam album kompilasi tersebut yaitu Sang Penggoda dan Korbanmu. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNNEWSCOM, SURABAYA - Hari ini, Selasa (21/1/2020) penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang artis.

Diantaranya; penyanyi grup vokal 'Mahadewi' Shinta Dewi alias Tata Janeeta (TJ) dan Regina (R).

Mereka diduga terlibat dalam pusaran investasi bodong Memiles PT Kam and Kam yang merugikan sedikitnya 264.000 orang member dengan total kerugian sekitar Rp 761 Milliar.

Namun, pantauan TribunJatim.com di lokasi, hingga pukul 10.30 WIB, keduanya belum tampak di Mapolda Jatim.

"Belum hadirnya publik figur yang sudah diagendakan pemeriksaan hari ini, batal lantaran yang bersangkutan sibuk dengan aktivitasnya,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jatim.

Kendati begitu, penyidik akan terus berupaya memanggil kedua publik figur tersebut untuk dimintai keterangan terkait dugaan keterlibatannya dalam investasi bodong tersebut.

Baca: Pramugari Siwi Widi Nilai Akun @digeeembok Hanya Cari Keuntungan

Baca: Pablo Benua dan Rey Utami Tak Kecewa Hakim Tolak Eksepsi Trio Ikan Asin

Deretan Artis Diduga Terlibat Investasi Bodong MeMiles, Judika dan Puluhan Artis Bakal Diperiksa (Tangkapan Layar instagram)

Diberitakan sebelumnya, Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus investasi bodong berbasis aplikasi 'Memiles' yang dijalankan 'PT Kam and Kam', Jumat (3/1/2020).

Perusahaan yang berkantor di kawasan Sunter Jakarta itu, baru berumur delapan bulan.

Namun sudah memiliki sedikitnya 264.000 orang member aplikasi, dan dalam kasus ini diperoleh total kerugian sekitar Rp 761 Miliar.

Kasus tersebut mulai masuk tahap penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim sejak Desember 2019 silam.

Hasilnya, dua orang petinggi perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka, Kamal Tarachan atau Sanjay sebagai direktur, Suhanda sebagai manajer, Jumat (3/1/2020).

Delapan hari pasca kasus tersebut dirilis, Ditreskrimsus Polda Jatim kembali merilis dua tersangka baru, yakni Martini Luisa (ML) alias Dokter Eva sebagai motivator atau pencari member dan Prima Hendika (PH) sebagai ahli IT, Jumat (10/1/2020).

Kemudian, dua pekan pasca rilis kasus, penyidik kembali mengungkap tersangka kelima, bernama Sri Wiwit (SW) yang bertugas sebagai penyalur barang hadiah bonus (Reward) ke member, Kamis (16/1/2020).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini