Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Penyidik Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim terus disibukkan dengan pengembangan kasus investasi bodong MeMiles PT Kam and Kam.
Pasalnya, catatan polisi, praktik tersebut merugikan 264 ribu member dengan total kerugian sekitar Rp 761 miliar.
Selama kurun waktu tiga pekan, penyidik telah menetapkan lima orang petinggi perusahan itu sebagai tersangka.
Di antaranya Kamal Tarachan atau Sanjay sebagai direktur, Suhanda sebagai manajer, diringkus, Jumat (3/1/2020).
Lalu, Martini Luisa (ML) alias Dokter Eva sebagai motivator atau pencari member dan Prima Hendika (PH) sebagai ahli IT, ditangkap, Jumat (10/1/2020).
Serta Sri Wiwit (SW) yang bertugas sebagai penyalur barang hadiah bonus (Reward) ke member, diamankan, Kamis (16/1/2020).
Baca: Vanesha Prescilla Tak Nyaman, Ini yang Dilakukannya Jika Ada yang Memotretnya Diam-diam
Baca: Apa Kabar Faye Nicole Usai Terekam CCTV Bersama Wawan? Tampilannya Beda Saat Diperiksa KPK
Baca: Bertemu dan Ditransfer Dana Rp3 Mliar oleh Petinggi PT Kam and Kam,Ari Sigit Punya Saham di MeMiles?
Dari tangan mereka, polisi menyita tujuh nomor rekening yang digunakan mereka dalam memindahkan miliaran uang hasil pembayaran TopUp oleh para member.
Melalui pemeriksaan terhadap tujuh nomor rekening itu, penyidik secara bertahap berhasil menyita sekitar Rp 128 miliar, sebagai barang bukti.
Tak cuma itu, penyidik juga menyita sejumlah aset benda bergerak, mobil berbagai merek, dari sejumlah publik figur kalangan artis, entertainer, politisi, dan pejabat pemerintahan, yang telanjur kepincut dan terlibat dalam bisnis investasi tersebut.
Diantaranya, Toyota Fortuner disita dari Eka Deli Mardiyana.
Lalu, Mercedes-Benz disita dari Marcello Tahitoe alias Ello.
Kemudian, Mistubitsi Pajero Sport dan Toyota Fortuner disita dari Kadivpas Kemenkum HAM Riau Maulidi Hilal.
Keempat mobil sitaan itu sudah nangkring di halaman parkir Basement Gedung Tri Brata Mapolda Jatim sejak Jumat (17/1/2020).