TRIBUNNEWS.COM - Suami almarhumah Lina Jubaedah, Teddy Pardiyana, ditanya soal pasal pembunuhan berencana atas kasus kematian istrinya.
Namun, Teddy saat ini memilih untuk tidak menanggapi kabar tersebut.
Ia mengaku akan menunggu hasil autopsi jenazah istrinya yang akan diumumkan pihak kepolisian pekan ini.
“Belum (mau jawab). Besok atau lusa mudah-mudahan ada hasilnya dari autopsi,” tulis Tedy melalui pesan singkat, Selasa (28/1/2020), dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Erlangga Saptono mengungkapkan, hasil autopsi jenazah Lina Jubaedah akan diumumkan lusa depan.
“Jumat nanti dirilis,” tulis Saptono kepada Kompas.com.
Pasal Pembunuhan Berencana
Sebelumnya, kuasa hukum warga yang memandikan jenazah Lina, Winarno Djati mengatakan, pasal pada kasus kematian Lina merupakan pasal pembunuhan berencana.
"Pembunuhan berencana dan pembunuhan. Pasalnya itu kalau enggak salah pasal 340 dan 338," ujar Winarno, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (27/1/2020).
Sementara itu, menurut kuasa hukum Lina, Abdurrahman, Teddy sempat panik saat mengetahui pasal dari laporan Rizky Febian itu.
Ia menyebut, Teddy menyodorkan laporan itu ke dirinya dan mengutarakan kekhawatirannya.
"Teddy yang menyodorkan ini, 'Pak, walaupun tidak ada namanya tapi pasal yang dituduhkan itu adalah pasal pembunuhan berencana. Nah ini kan indikasinya mengarah ke saya," ujar Abdurrahman saat menirukan Teddy.
Abdurrahman menjawab, bahwa tak ada nama Teddy sebagai terlapor di sana.
"Saya bilang, udah lah, toh dalam itunya kan tidak disebutkan terlapornya," kata dia.