Tak lama kemudian, Rizal pun masuk kedalam penjara. Ia ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Bekasi, Jawa Barat dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,66 gram.
"Tapi ada yang informasikan ke saya orang ini jalan-jalan di Semarang, Bandung, Yogya, dan Bali. Tapi ternyata data yang diberikan beliau palsu setelah teman dan keluarga saya mencoba mencarinya," katanya.
Kemudian, di akhir 2019, Rizal dihubungi keluarga sang promotor yang ingin mengakhiri kasus tersebut. Waktu bertemu pun diatur, namun keluarga sang prmotor mengingkari pertemuan itu.
"Akhirnya kita laporkan," tegasnya.
Lebih lanjut, Rizal Djibran mengakui ia bukan rugi sebesar Ro. 130 juta saja. Melainkan ada perhitungan keuntungan 10 persen dari acara akan didapatkannya.
"Cuman saya hanya minta Rp. 130 jutanya saja dilunasi," ujar Rizal Djibran.