TRIBUNNEWS.COM - Artis Nikita Mirzani dijemput paksa oleh polisi terkait kasus dugaan penganiayaan mantan suami, Dipo Latief.
Nikita dijemput aparat Polres Metro Jakarta Selatan di bilangan Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020) sekitar pukul 00.15 WIB.
Dikutip dari Kompas.com, ibu tiga anak itu tiba di Mapolres Metro Jakarta Selatan pukul 00.30 WIB.
Penjemputan paksa ini dilakukan karena Nikita harus menjalani tahap kedua yakni penyerahan diri sebagai tersangka dan barang bukti perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Setelah mangkir dalam dua kali panggilan, Nikita disebut sudah menunaikan apa yang kini harus dilalui sebagai bagian dari proses hukum yang ada.
Mobil sedan warna silver yang membawa Nikita sempat berhenti di lobi Mapolres Metro Jakarta Selatan sebelum berputar, mengitari halaman Mapolres.
Nikita juga sempat bertahan selama 30 menit di dalam mobil, meski akhirnya ia keluar dari mobil.
Baca: 5 Fakta Penjemputan Paksa Nikita Mirzani: Cakar Wartawan hingga Arkana Ikut Nunggu di Polres
Ia terlihat mengenakan baju hitam dan topi putih, dan berjalan memasuki gedung Mapolres Jakarta Selatan.
Diketahui, Nikita menjadi tersangka seusai diduga melakukan penganiayaan terhadap Dipo Latief.
Pada Sabtu (13/7/2019), Nikita disebut telah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian berkait statusnya sebagai tersangka.
Pada akhir 2019, Dipo Latief melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Jakarta Selatan untuk dua tuduhan, yakni dugaan penganiayaan dan penggelapan barang.
Namun sebelum dijemput paksa polisi, Nikita Mirzani sempat menulis pesan mengharukan bagi buah hatinya.
Artis 33 tahun itu menulis akan tetap memperjuangkan keadilan bagi ketiga buah hatinya.
Nikita menyebut, dirinya adalah ibu yang kuat sehingga hidup matinya untuk anak-anaknya.