Kronologi Polisi Jemput Paksa Nikita
Berikut kronologi penangkapan Nikita Mirzani berdasarkan keterangan tertulis dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Pihak kepolisian telah menunggu Nikita di kawasan Mampang sejak Kamis (30/1/2020) pukul 21.00 WIB.
Hingga pada pukul 23.50 WIB, penangkapan dilakukan dengan kondusif.
Kemudian Nikita dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan dan tiba pada Jumat (31/1/2020) dini hari tepatnya pukul 00.27 WIB
Nikita pun ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.
Di dalam tahanan, Nikita sempat memaksa dengan marah-marah kepada polisi agar anaknya, Arkana, yang masih berusia 9 bulan diperbolehkan masuk ke dalam tahanan.
Sebelum ditangkap, Nikita Mirzani telah mangkir dua kali dari pemanggilan.
Pemanggilan pertama dilakukan pada 2 Januari 2020 untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah kasusnya sudah P21.
Namun, Nikita tidak hadir karena alasan persiapan umrah berdasarkan surat dari kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.
Pemanggilan kedua dilakukan pada 7 Januari 2020.
Baca: Pesan Mengharukan Nikita Mirzani Pasca Dijemput Paksa Polisi: Hidup Mati Mimi untuk Kalian!
Lagi-lagi, Nikita tidak hadir karena akan menjalankan ibadah umrah, hingga polisi menjemput paksa Nikita.
Adapun Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menanti pihak Polres Jaksel menyerahkan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Dipo Latief.
Penyerahan Nikita merupakan tahap kedua, di mana pihak kepolisian akan menyerahkan Nikita beserta barang bukti kasus tersebut.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Polisi Jemput Paksa Nikita Mirzani Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan"
(Tribunnews.com/Sri Juliati) (Kompas.com/Ira Gita Natalia Sembiring/Andika Aditia)