"Dari hasil penyelidikan, penyidikan, dan alat bukti yang didapat, rekam laporan polisi nomor LP46/I/2020 Polrestabes tanggal 6 Januari 2020 atas nama pelapor Rizky Febian," ujar Saptono.
"Terhadap dugaan tindak pidana pembunuhan dan atau pembunuhan berencana dalam Pasal 338 juncto 340 KUHP tidak terbukti karena peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana," katanya.
(Tribunnews.com/Daryono/Ifa Nabila/Febia Rosada)
BERITA REKOMENDASI