News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nikita Mirzani Tersangka

UPDATE Nikita Mirzani Ditahan: Beri ASI Bayinya hingga Penjelasan Polisi soal Marah-marah di Tahanan

Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nikita Mirzani saat tiba di Polres Metro Jakarta Selatan usai dijemput paksa oleh pihak kepolisian, Jumat (31/1/2020).

TRIBUNNEWS.COM - Artis Nikita Mirzani ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan, setelah sebelumnya dilakukan penjemputan paksa oleh polisi, Jumat (31/1/2020).

Nikita Mirzani menjadi tersangka kasus penganiayaan mantan suaminya, Dipo Latief.

Berikut kabar terbaru dari Nikita Mirzani yang telah mendekam di penjara:

Tetap Beri ASI

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi M Irwan Susanto menyampaikan, Nikita Mirzani akan ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan hingga Senin (3/2/2020).

Menurutnya, saat ini Nikita Mirzani tetap diberi kesempatan untuk memberi air susu ibu (ASI) kepada anak bungsunya yang masih berusia tujuh bulan.

Kesempatan itu sebagai fasilitas yang diberikan polisi kepada Nikita Mirzani yang saat ini ditahan.

Sebab, Nikita Mirzani mempunyai kewajiban untuk merawat bayinya.

"Anaknya di sini. Jadi kami fasilitasi karena beliau punya anak kecil. Tentunya anak ini jadi kewajiban juga untuk orangtuanya," ujar Irwan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020), dikutip dari Kompas.com.

"Kami juga koordinasikan dengan bagian Tahti (tahanan dan bukti) kita, kebetulan punya tempat khusus untuk menyusui anak kecil," jelasnya.

Namun, untuk ke depannya, bayi tersebut juga bisa pulang tanpa harus mendapat ASI Nikita secara langsung.

"Anaknya bisa pulang, bisa di sini, karena prosesnya bisa dengan cara lainnya tanpa menyusui secara langsung," ungkapnya.

Nikita Mirzani tiba di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020), usai dijemput penyidik.(KOMPAS.com/ANDIKA ADHITIA) (Kompas.com/ Andika Adhitia)

Kooperatif

Irwan menyebut, dari penjemputan paksa hingga penahanan, Nikita Mirzani bersikap kooperatif.

Sehingga, pihaknya berterima kasih dan akan membantu Nikita Mirzani selesaikan proses hukumnya.

"Selama ini yang bersangkutan sangat kooperatif, kami sangat berterima kasih dan dalam rangka tindakan ini kami juga membantu yang bersangkutan untuk sesegera mungkin menyelesaikan (perkaranya)," dikutip dari Kompas.com, Jumat.

Ia juga berujar, Nikita tak memberi perlawanan saat dilakukan penjemputan paksa.

"Yang kami lihat di lapangan, kami juga melakukan penyelidikan sebelum melakukan upaya paksa. Saya lihat tidak ada (perlawanan)," jelasnya.

Alasan Bertahan di Mobil 30 Menit

Menurut Irwan, Nikita tak langsung turun dari mobil ketika tiba di Mapolres Metro Jakarta Selatan, karena punya kepentingan pribadi.

"Namun, memang mungkin tersangka NM ini masih ada kegiatan atau proses kepentingan pribadinya," ungkapnya.

Nikita Mirzani saat tiba di Polres Metro Jakarta Selatan usai dijemput paksa oleh pihak kepolisian, Jumat (31/1/2020). (Bayu Indra Permana/Tribunnews.com)

Jadwal Pelimpahan ke Kejaksaan Negeri

Penyidik akan menyerahkan Nikita Mirzani dan barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020).

"Kami saat ini masih punya kewenangan walaupun setelah dinyatakan lengkap perkaranya. Jadi kami bisa melakukan kegiatan upaya paksa seperti penangkapan, penahanan," kata Irwan, dikutip dari Kompas.com, Jumat.

Marah-marah di Tahanan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus mengatakan, Nikita Mirzani sempat marah-marah di dalam tahanan.

Alasannya, Nikita memaksa untuk memperbolehkan anaknya masuk ke tahanan bertemu dengannya.

"Di dalam tahanan NM memaksa dengan cara marah-marah ke polisi untuk memperbolehkan agar anaknya Arkana (9 bulan) masuk ke dalam tahanan," uajr Yusri Yunus, dikutip dari Wartakotalive.com, Jumat (31/1/2020).

Yusri mengatakan, sebelum dilakukan penangkapan polisi telah melakukan dua kali pemanggilan pemeriksaan kepada Nikita.

Namun, surat panggilan tersebut tak dihiraukan Nikita dengan berbagai alasan untuk tidak menghadirinya.

"Sebelum penangkapan NM telah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali. Namun, NM tidak hadir," jelasnya.

Kombes Pol Yusri Yunus (Tribunnews.com/ Lusius Genik)

Kasus ini bermula pada Kamis, 5 Juli 2018 di pelataran Parkiran Jalan Benda, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Saat itu terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh Nikita Mirzani.

Ia mengikuti mobil Dipo Latief ketika mantan suaminya itu menurunkan dua orang temannya.

lalu Nikita mendekati mobil Dipo Larief dan marah-marah.

"Nikita melempar asbak yang ada didalam mobil yang mengakibatkan luka memar dan lecet di dahi kening korban," imbuh Yusri.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Walda Marison) (Wartakotalive.com/Rizki Amana)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini