"Kedua itu Gen Halilintar meminta maaf di media sosial termasuk youtube, terkait telah melakukan pelanggaran Hak Cipta soal lagu 'Lagi Syantik' ini," katanya.
Lebih lanjut, Gen Halilintar malah mengabaikan dan menggantungkan kesepakatan dari Nagaswara. Sehingga, perusahaan label rekaman itu melaporkan Gen Halilintar ke pihak yang berwajib.
"Kerugian banyak di hak moral ya. Karena ini pelanggaran UU No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dan mereka dikenakan pasal 4 dan pasal 9 soal pelanggaran hak cipta, memproduksi tanpa izin, lisensi, dan mengubah lirik," ujar Yos Mulyadi.
Diketahui, lagu 'Lagi Syantik' yang dipopulerkan Siti Badriah merupakan ciptaan Yogi RPH.
Lewat karya 'Lagi Syantik', karier Siti Badriah di industri musik dangdut Indonesia langsung melejit.
Pasalnya, video musik 'Lagi Syantik' berhasil disaksikan penikmat musik sebanyak lebih dari 500 juta kali selama ditayangkan di kanal youtube miliknya dan label musik dan rekaman Nagaswara.
Bahkan, lagu 'Lagi Syantik' berhasil masuk dalam tangga musik 'Billboard' youtube dengan menduduki posisi tertinggi di urutan ke-4.