TRIBUNNEWS.COM - Artis Nikita Mirzani resmi kembali berkumpul bersama keluarga, setelah ditetapkan menjadi tahanan kota oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020).
Nikita Mirzani telah mendekam di Polres Metro Jakarta Selatan selama tiga hari sejak Jumat (31/1/2020).
Jaksa memutuskan untuk menangguhkan penahanan dari Nikita Mirzani, dengan beberapa pertimbangan.
Nikita Mirzani yang dinyatakan sebagai tahanan kota, mengungkapkan kebahagiaannya.
"Sekarang Nyai sudah bebas," kata Nikita Mirzani, dikutip dari Wartakotalive.com, Senin (3/2/2020).
Ia lalu menyanyi lagu dari Iwa K yang berjudul Bebas, dan ucapkan rasa syukurnya.
"Bebas, lepas. Kalian mikirnya gue bakal di penjara? Sudahlah, Alhamdulillah," ungkapnya.
Nikita ingin segera pulang ke rumah untuk bertemu dengan anak-anaknya.
"Azka dari kemarin sudah tanya dan kangen. Dia minta dijemput karena gue alasannya syuting. Kalau Lolly (anak pertama dari pernikahan pertama) ada di pesantren," ujarnya.
"Kemarin tiga hari (ditahan polisi) kan enggak ketemu. Pasti kangen," ungkap Nikita Mirzani.
Setelah diputuskan menjadi tahanan kota, Nikita ingin istirahat dulu.
"Tunggulah, istirahat sebentar. Dari kemarin tulang gue sakit, tidurnya enggak di kasur," ujarnya.
Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan, kliennya diizinkan pulang ke rumah dan tidak ditahan.
Namun, Nikita tetap tersangka kasus KDRT dan penganiayaan terhadap Dipo Latief.