Meski Nikita tak ditahan dan diperbolehkan pulang, Fahmi mengatakan statusnya saat ini adalah tahanan kota.
"Saya pertama kali mengucapkan Alhamdulillah hari ini Niki dibolehkan pulang."
"Dipulangkan sebagai tahanan kota," tuturnya.
Fahmi menjelaskan pertimbangan dari Jaksa Penuntut Umum soal penahanan Niki.
Dalam proses penahanan seseorang, dapat melihat dari unsur subjektif maupun objektif.
Unsur objektif sendiri terkait dengan pasal-pasal yang sesuai dalam kasus tersebut.
Pihak pengacara kemudian mengajukan permohonan pada pihak jaksa terkait jaminan Nikita untuk tak ditahan.
Fahmi mengatakan membuat jaminan yang menyatakan Nikita tidak akan melarikan diri serta hal terkait lainnya.
Permohonan sendiri diajukan secara pribadi oleh Nikita dengan melampirkan berbagai keterangan.
Termasuk penjelasan mengenai duduk perkara permasalahan antara Nikita dengan Dipo.
Dengan begitu Fahmi mengatakan agar kejadian yang sebenarnya dapat dimengerti dengan baik.
Fahmi mengungkapkan beberapa orang telah menjamin Nikita sebagai tahanan kota.
Sehingga Nikita diperbolehkan pulang setelah mendekam di penjara Polres Jakarta Selatan sejak Jumat (31/1/2020).
"Kalau pertimbangan itu jelas kita ajukan, jadi di dalam persoalan menahan seseorang atau tidak itu pasti ada unsur subjektif dan objektif," ungkap Fahmi.