"Kami ajukan permohonan dengan jaminan-jaminan Niki tidak akan melarikan diri dan sebagainya."
"Permohonan diajukan oleh Niki, dengan lampiran segala macem kita sampaikan soal kejadiannya agar jelas masalahnya," ujar dia.
"Beberapa orang menjamin, dan itulah yang menjadi pertimbangan akhirnya Niki dibolehkan pulang," imbuhnya.
Tak hanya itu, dalam kesempatan tersebut Fahmi sebagai pengacara Nikita juga memberikan kabar yang lain.
Banding kasasi yang dilakukan oleh mantan suami Nikita, Dipo Latief ditolak oleh Pengadilan Tinggi Agama.
Sehingga, Nikita menang dua kali dalam kasus perceraiannya dengan Dipo.
Yakni di Pengadilan Agama Jakarta Selatan serta Pengadilan Tinggi Agama.
"Saya baru dapat informasi persoalan gugatan Niki yang dimenangkan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, yang dibanding ternyata yang banding ditolak," jelas Fahmi.
"Jadi Niki menang lagi pada tingkat Pengadilan Agama dan tingkat Pengadilan Tinggi Agama," ucap dia.
(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)