News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Karen Pooroe Meninggal

Karen Pooroe Beberkan Kejanggalan Kematian Putrinya: Anak Saya Tidak Suka Balkon

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyanyi Karen Pooroe atau akrab disapa Karen Idol, tak kuasa menahan tangis atas kepergian putrinya Zefania Carina yang sudah dimakamkan di TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan, pada Minggu (9/2) kemarin. TRIBUNNEWS.COM/IST

TRIBUNNEWS.COM - Karen Pooroe, penyanyi jebolan Indonesian Idol, tengah berduka.

Buah hatinya Zefania Carlina yang masih berusia enam tahun meninggal dunia karena terjatuh dari balkon apartemen.

Putri semata wayang pasangan Karen Idol dan Arya Satria Claproth dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (8/2/2020).

Zefina Carlina dimakamkan di TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan pada Minggu (9/2/2020).

Karen Pooroe menuturkan ia telah menerima kenyataan putrinya pergi untuk selamanya.

Baca: Anak Karen Pooroe Meninggal Jatuh dari Lantai 6, Arya Satria Dilaporkan Komnas Anak atas Kelalaian

Ia mengaku belum mengetahui secara jelas kronologi kematian sang anak.

Karen Idol menilai ada kejanggalan atas kematian sang buah hati.

"Karena saya tahu sekali, anak saya itu tidak suka balkon," tutur Karen yang dikutip melalui tayangan Kompas TV.

don't go to far

Karen menegaskan kematian sang putri yang terjatuh dari balkon lantai enam benar-benar menjadi pertanyaan besar baginya.

Baca: Karen Pooroe Tak Tenang Selama Tiga Hari Sebelum Anaknya Meninggal, Ulu Hatinya Seperti Ditikam

Komnas Perlindungan Anak Akan Laporkan Arya Claporth

Komisi Nasional Perlindungan Anak, Erlinda, buka suara terkait kematian anak dari Karen Idol.

Erlinda mengungkapkan akan melaporkan suami dari Karen Pooroe, Arya Satria Claproth, pada pihak kepolisian atas dugaan kelalaian.

Ia merasa sangat kecewa dengan sikap Arya yang dinilai lalai dalam menjaga sang anak.

Nantinya Erlinda bersama Kuasa Hukum Karen, Wemmy Amano, akan membuat laporan berdasarkan Pasal 359 KUHP mengenai kelalaian yang menyebabkan kematian.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini