TRIBUNNEWS.COM - Artis Lucinta Luna ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
"Iya benar (Lucinta Luna diamankan atas dugaan narkoba)," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (11/2/2020).
Baca: Penampakan Lucinta Luna di Kantor Polisi, Hasil Tes Urine Positif Psikotropika
Berikut rangkuman fakta penangkapan Lucinta Luna terkait dugaan penyalahgunaan.
Ditemukan 3 Butir Ekstasi
Dikutip Kompas.com, Lucinta Luna diamankan di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi menemukan tiga butir narkoba jenis ekstasi di sebuah keranjang sampah.
Selain itu, ditemukan pula dua jenis obat dari tas Lucinta Luna, yakni tramadol dan Riklona.
Obat tersebut merupakan obat penenang dan masuk dalam golongan tiga psikotropika.
"Ada dua jenis obat dari tas Lucinta Luna, pertama tramadol dan Riklona. Ini adalah obat penenang dan masuk golongan psikotropika," kata Yusri.
Baca: Kabar Lucinta Luna Diringkus Polisi karena Kasus Narkoba, Kepolisian Buka Suara dan Ungkap Hal Ini
Baca: Polisi Dalami Kasus Narkoba yang Jerat Lucinta Luna
Polisi Amankan 3 Orang
Selain mengamankan Lucinta Luna, Polisi juga mengamankan tiga orang lainnya.
Tiga orang tersebut, masing-masing berinisial H, D dan N.
Saat ini Lucinta Luna masih menjalani pemeriksaaan di Polres Jakarta Barat guna mengetahui kepemilikan ekstasi tersebut.