TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian telah mengkantongi nama dan identitas orang yang menjual obat-obatan terlarang pada Lucinta Luna.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Audie Latuheru, Selasa (11/2/2020), dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube beepdo.
Audie menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan sementara, Lucinta Luna sebagai pemakai.
"Sementara dia sebagai pemakai dan kita sudah mengkantongi nama dan identitas orang yang menjual kepada yang bersangkutan," kata Audie.
Baca: Lucinta Luna Ditangkap karena Narkoba, Polisi Temukan 2 Barang Haram di Tas Ratu
Audie meminta dukungan masyarakat agar orang yang menjual obat-obatan terlarang pada Lucinta Luna bisa segera diamankan.
"Kita mohon dukungan dari rekan-rekan dan doa dari masyarakat supaya dalam waktu dekat si pelaku yang menjual obat-obatan kepada LL ini bisa segera diamankan," tambah Audie.
Diberitakan sebelumnya, Lucinta Luna diamankan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Pelatun tembang Jom Jom Manjalita itu diamankan oleh Satnarkoba Polres Jakarta Barat, Selasa (11/2/2020) di Apartemen Thamrin City.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi juga mengamankan tiga orang lainnya atas dugaan kasus serupa.
Tiga orang tersebut masing-masing berinisial H, D, dan N.
Baca: Polemik Jenis Kelamin Lucinta Luna, Polisi Beri Penjelasan Soal Penempatan Ruang Tahanan
“Pagi tadi satnarkoba Polres Jakbar telah mengamankan 4 orang diduga. Ini berdasarkan laporan informasi dari masyarakat kemudian dari petugas melakukan survey illance pembututan ke yang bersangkutan,” tutur Yusri.
“Kemudian pagi tadi di apartemen Thamrin City berhasil amankan 4 orang dengan inisial pertama LL, ada inisial H, d dan N,” sambungnya.
Polisi pun menemukan tiga butir narkoba jenis ekstasi di keranjang sampah.
"Ada dua jenis obat dari tas Lucinta Luna, pertama Tramadol dan Riklona."