TRIBUNNEWS.COM - Lucinta Luna kembali membuat heboh publik dengan kabar penangkapannya.
Kekasih Abash itu ditangkap polisi di apartemen pribadinya pada pukul 01.30 WIB, Selasa 11 Februari 2020.
Lucinta Luna ditangkap karena keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru mengatakan, petugas mengamankan beberapa barang bukti pada saat penangkapan Lucinta Luna.
Polisi juga mengamankan obat penenang masuk dalam psikotropika dengan jenis tramadol 7 butir dan riklona 5 butir.
• Nikita Mirzani Maklumi Lucinta Luna Konsumsi Obat Penenang, Eks Sajad Ukra: Nggak Mau Ngejudge
Polisi menemukan 3 pil yang diduga ekstasi dalam keranjang sampah apartemen Lucinta.
"Petugas kami mengamankan beberapa jenis obat di antaranya yaitu tiga butir pil ekstasi, dan itu ditemukan di dalam tong sampah," ungkap Audie.
Hasil tes urine menyatakan jika Lucinta Luna positif psikotropika.
Kepala Unit II Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Alan Maulana Mukarom menyatakan bahwasanya sejak enam bulan yang lalu, Lucinta Luna telah mengonsumsi barang haram tersebut.
"Dari keterangan tersangka LL, yang bersangkutan kurang lebih (mengonsumsi) enam bulan," kata Maulana di Polres Jakarta Barat, Selasa (11/2/2020) malam dikutip dari Kompas.com.