TRIBUNNEWS.COM - Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menggelar konferensi pers pada Rabu (12/02/2020) pagi.
Konferensi pers diadakan untuk memberikan keterangan terkait penangkapan Lucinta Luna atas kasus narkoba.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyebut telah mengamankan Lucinta Luna sebagai tersangka pada Selasa (11/02/2020), sekitar 00.30 dini hari.
Penangkapan Lucinta Luna atas penyalahgunaan narkoba berawal dari laporan masyarakat atas adanya pengguna narkoba di apartemen Thamrin City, tower tempat Lucinta Luna berada.
Ada empat orang yang diamankan sebelumnya.
Yusri pun menyebut Lucinta Luna dengan identitas aslinya.
"Yang pertama, LL alias AP, alias MF," ujar Yusri.
Seperti diketahui, AP merupakan nama inisial yang diakui Lucinta Luna sebagai Ayluna Putri.
Namun, polisi juga menyebut inisial MF, yang diyakini sebagai Muhammad Fatah.
Baca: Sebelum Jadi Tersangka, Lucinta Luna Unggah Foto Identitas Pribadi: Ratu Ungkap Semua
Baca: Soal Pertanyaan di Sel Mana Lucinta Luna Ditahan, Mami Isa: Dia Laki-laki, Jadi Sel Laki-laki Aja!
Sementara itu, ketiga orang lainnya yang turut diamankan berinisial NHN, DAA, dan HD.
Keempat orang tersebut sedang berada dalam satu kamar saat digeledah.
Ketika penggeledahan dilakukan, ditemukan sebuah tas milik Lucinta Luna.
Di dalamnya, ada dua jenis obat.
Obat tersebut yakni tramadol dan riklona.