News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lucinta Luna Terjerat Narkoba

MUI Sikapi Kasus Lucinta Luna, Ingatkan Soal Fatwa Pergantian dan Penyempurnaan Jenis Kelamin

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lucinta Luna saat hendak menuju Lab BNN, Lido, Bogor, Rabu (12/2/2020)(Kolase TribunnewsWiki.com/KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS/Instagram @lucintaluna)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selegram Lucinta Luna hangat dibicarakan publik setelah dirinya ditangkap aparat kepolisian terkait kasus Narkoba.

Publik pun bertanya-tanya dimanakah Lucinta Luna akan ditahan, setelah polisi mengatakan dalam KTP Lucinta Luna seorang perempuan sementara dalam paspornya tertulis laki-laki.

Seiring ramainya pemberitaan Lucinta Luna, Majelis Ulama Indonesia mengingatkan kembali terkait fatwa tentang Pergantian dan Penyempurnaan Jenis Kelamin, seperti yang disampaikan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam, dalam keterangannya Rabu (12/2/2020).

Baca: Penjelasan Dukcapil Kemendagri soal Pergantian Nama Muhammad Fatah Jadi Lucinta Luna

Baca: Terungkap Asal Usul Nama Muhammad Fattah Berubah Jadi Ayluna Putri alias Lucinta Luna

Bagaimana MUI memandang isu publik tersebut?

Berikut petikan rilis MUI :

Fatwa tentang Pergantian dan Penyempurnaan Jenis Kelamin

Seiring dengan fenomena pergantian jenis kelamin yang menjadi isu publik sejak kasus pidana narkoba oleh artis Pria menjadi wanita atau sebaliknya, maka Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan fatwa terkait, yang ditetapkan pada Juli 2010.

Fatwa tentang Penggantian dan Penyempurnaan Jenis Kelamin itu secara hukum menyebutkan sebagai berikut :

A. Pergantian Alat Kelamin

1. Mengubah alat kelamin dari pria menjadi wanita atau sebaliknya yang dilakukan dengan sengaja, misal dengan operasi kelamin, hukumnya haram;

2. Membantu nelakukan ganti kelamin sebagaimana poin 1 hukumnya haram;

3. Penetapan keabsahan status jenis kelamin akibat operasi pergantian alat kelamin sebagaimana poin 1 tidak dibolehkan dan tidak memiliki implikasi hukum syar’i terkait pergantian tersebut;

4 . Kedudukan hukum jenis kelamin orang yang telah melakukan operasi ganti kelamin sebagaimana poin 1 adalah sama dengan jenis kelamin semula seperti belum dilakukan operasi ganti kelamin, mesti telah memperoleh penetapan pengadilan.

B. Penyempurnaan Alat Kelamin

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini