TRIBUNNEWS.COM - Polres Jakarta Barat terus mengembangkan kasus narkoba yang menjerat selebriti Lucinta Luna alias Ayluna Putri.
Setelah menetapkan Lucinta Luna sebagai tersangka, polisi menetapkan satu tersangka lagi yakni IF atau FLO.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan IF atau FLO merupakan orang yang memberikan obat psikotropika jenis riklona kepada Lucinta Luna.
IF atau FLO merupakan rekan dari Lucinta Luna.
"Setelah kita lakukan pendalaman darimana dapat obat riklona, kita berhasil mengamankan satu orang lagi yang merupakan rekan dari saudarai AP alias LL, yakni seorang inisial IF alias FLO," kata Yusri jumpa pers yang ditayangkan YouTube KH Infotaiment pada Jumat (14/2/2020).
Dari tangan IF alias FLO, polisi menyita 18 butir obat riklona.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Yusri, IF mengaku sudah tiga kali memberikan obat riklona kepada Lucinta Luna.
Dalam keterangannya kepada penyidik, IF alias FLO mengatakan mendapatkan obat riklona dari dokter yang memberikan resep kepada dirinya.
IF meminta obat ke dokter karena ia merasa depresi.
"IF alias FLO sdh didalami darimana dapat obat riklona itu ngakunya obat ini resep dari dokter. Dokter salah satu RS di Jakarta yang rencana akan dipanggil hari ini atau besok," terang Yusri.
IF atau FLO merupakan seorang transgender
Terkait identitas IF atau FLO, Yusri menerangkan, ia juga sama dengan Lucinta Luna yakni seorang transgender.
IF atau FLO pernah melakukan pergantian kelamin dari laki-laki menjadi perempuan.
Hal itu terjadi pada 2015 berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sumedang.