Melalui akun itu, ketiganya menawarkan sejumlah promo tiket perjalanan menggunakan pesawat dan penginapan hotel.
Namun, ketiga tersangka itu ternyata membeli sejumlah tiket yang dijual tersebut dengan cara ilegal.
Yakni dengan memanfaatkan nomor kartu kredit milik orang lain.
Sindikat ini telah beroperasi selama kurun waktu setahun, sejak Februari 2019.
Baca: Gisella hingga Jessica Iskandar Diduga Terlibat Kasus Pembobolan Kartu Kredit, jadi Artis Endorse
Cara Kerja hingga Keuntungan Pelaku Pembobol Kartu Kredit
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menerangkan peran masing-masing pelaku berbeda-beda.
SG dan FD berperan sebagai pemilik agen travel yang menjual tiket maskapai atau kamar hotel hasil kejahatan carding.
Sementara, MD merupakan eksekutor yang melakukan pembelian tiket maskapai dan kamar hotel yang pembayarannya menggunakan data kartu kredit milik orang lain.
"Mereka beda perannya ini," ujar Truoyudo seperti dikutip Tribunnews.com dari TribunJatim.com.
Mengutip dari Kompas.com, fasilitas travel dan penerbangan tersebut dibeli SG dan FD dengan harga murah.
Yakni sekitar 40 sampai 50 persen dari harga normal.
"Oleh SG dan FD, tiket dan voucher dijual dengan harga murah karena dia mendapatkan harga murah dari MR," jelas Trunoyudo.
MR membeli data kartu kredit milik orang lain itu dari spammer (pencuri data kartu kredit) melalui media sosial.
Satu data kartu kredit dibeli seharga Rp 150.000 hingga Rp 200.000.