Sedangkan, Mira Deli Ruby sebagai pelaku carding yang diringkus di Pulau Dewata, Bali.
Mira menjabat sebagai eksekutor pembobol kartu kredit (carding) yang uangnya digunakan membeli stok tiket perjalanan yang dijajakan oleh travel tersebut.
Baca: Terima Endorse, Gisella Anastasia, Boy William, Tyas Mirasih Terseret Kasus Pembobolan Kartu Kredit
Baca: Dipanggil Polisi Terkait Kasus Pembobolan Kartu Kredit, Gisel Akui Tak Hati-hati Pilih Endorsement
Aksi mereka telah berlangsung sejak Februari 2019 silam.
Selama kurun waktu itu, tiga orang komplotan itu berhasil mereguk keuntungan sekira Rp 900 Juta.
Akibat perbuatannya, mereka bakal dikenai Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
(Tribunnews.com/Bayu Indra Permana) (TribunJatim/Luhur Pambudi)