TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembobolan kartu kredit yang ditangani Subdit V Siber Ditreskrimum Polda Jatim menyeret sejumlah nama artis.
Anggota Subdit V Siber Ditreskrimum Polda Jatim meringkus tiga orang pelaku ilegal akses bermodus bobol kartu kredit atau Carding, Kamis (27/2/2020).
Tiga orang yang ditangkap polisi berinisial SC, MFD, dan MD.
Pelaku menggunakan modus yang dapat dikatakan nekat.
Mengutip dari TribunJatim.com, mereka menyediakan sebuah promo penjualan tiket dan memasarkan barang dan jasa lewat akun media sosial Instagram.
Melalui akun tersebut, ketiganya menawarkan sejumlah promo tiket perjalanan menggunakan pesawat dan penginapan hotel.
Namun, para pelaku itu ternyata membeli sejumlah tiket yang dijual tersebut, dengan cara ilegal yakni memanfaatkan nomor kartu kredit milik orang lain.
Dan mereka telah beroperasi selama kurun waktu setahun, sejak Februari 2019.
"Bisnis travel ini menawarkan promo nasional dan luar. Dibuka malalui tiket kekinian. Ini ada diskon murah," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Ruang Humas Mapolda Jatim, Kamis (27/2/2020).
Baca: Karena Endorse, 6 Artis Diduga Terseret Kasus Pembobolan Kartu Kredit, Gisella Anastasia Termasuk?
Baca: Terima Endorse, Gisella Anastasia, Boy William, Tyas Mirasih Terseret Kasus Pembobolan Kartu Kredit
Ketiga tersangka diringkus di dua lokasi yang berbeda. SC dan MFD diringkus di sebuah kawasan di Jakarta, sedangkan MD diringkus di Pulau Bali.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan, peran masing-masing pelaku berbeda-beda.
SC dan MFD berperan sebagai pemilik agen travel yang menjual tiket maskapai atau kamar hotel hasil kejahatan carding.
Sedangkan, MD merupakan eksekutor yang melakukan pembelian tiket maskapai dan kamar hotel yang pembayarannya menggunakan data kartu kredit milik orang lain atau Carding.