TRIBUNNEWS.COM - Pembawa acara Adi Nugroho mengakui keteteran membeli masker setelah mengetahui ada dua Warga Negara Indonesia (WNI) positif terjangkit virus corona.
Diketahui, setelah wabah corona masuk ke Indonesia, masyarakat lantas berbondong-bondong untuk membeli masker untuk perlindungan diri.
Namun, sejak virus corona meluas, masker menjadi barang yang susah untuk dicari.
Mulanya, Adi mengaku mengetahui soal kelangkaan masker tersebut dari sang istri, Donita.
Hal itu diungkapkan Adi dalam sebuah video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Rabu (4/2/2020).
"Pas lagi ada momen ada dua orang positif virus corona di Depok, terus kebetulan dikabarin sama istri."
"Aku juga lagi ada kerjaan, terus diceritaain orang udah pada ngambil barang, swalayan udah pada kosong," tutur Adi.
Setelah Adi mendapatkan foto bahwa banyak barang-barang yang sudah habis, ia lansung bergegas untuk membeli masker.
Adi mengaku memerlukan masker, lantaran ia punya dua anak yang masih di bawah lima tahun.
"Awalnya kita masih tenang, terus pas dikasih foto-fotonya, bener loh pada kosong barang-barang."
"Takutnya kan kita punya anak dua nih masih kecil, ada yang dua tahun ada yang empat tahun, yaudah akhirnya salah satu yang penting saat ini kan masker," ungkapnya.
Baca: 10 Insiden Rasis yang Diterima Orang Asia karena Virus Corona: Dilempari Telur, Dipukul Babak Belur
Baca: Antisipasi Virus Corona, Indonesia Berlakukan Sertifikasi Kesehatan untuk WNA dari 4 Negara Ini
Adi kemudian mengunjungi apotek langganannya untuk membeli masker, namun ternyata stok masker sudah habis.
"Langsung pas aku kosong ada break, aku langsung ke apotek langganan yang kita tahu lengkap, udah telfon dulu katanya barangnya nggak ada, tapi yaudah nekat datang ke apoteknya," terang Adi.
Tak berhenti di situ, Adi kemudian mendatangi apotek dan toko alat kesehatan lainnya.
Sayangnya, masker lagi-lagi habis terjual.
"Udah datang ke beberapa tempat nggak ada, toko alat kesehatan."
"Di beberapa apotek langganan juga nggak ada, ada saat itu tapi ngantri terus habis, kedua habis," papar Adi.
Setelah mendatangi beberapa apotek, Adi akhirnya mendapatkan toko yang menjual masker.
Namun, masker tersebut dijual dengan harga yang sangat tinggi.
"Dan akhirnya yang ketiga dapat dengan harga satu box-nya itu Rp 550 ribu."
"Biasanya beli satu box sekira Rp 50 ribu, jadi hampir 11 sampai 12 kali lipat harganya," ungkap Adi.
Adi menambahkan, ia akhirnya membeli masker dua box untuk anggota keluarganya di rumah.
"Aku akhirnya beli dua box, jadi masing-masing isi 50 masker, karena orang di rumah itu kan ada 8 orang," terang Adi.
Aming Geram dengan Oknum yang Timbun Masker
Komedian Aming mengaku geram dengan oknum yang menimbun dan menjual barang-barang dengan harga tinggi di tengah wabah virus corona, terutama masker.
Hal tersebut diungkapkan Aming dalam sebuah tayangan yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Rabu (4/3/2020).
Aming menyayangkan oknum tertentu yang memanfaatkan situasi saat ini untuk mencari keuntungan pribadi.
"Setiap ada peristiwa yang tidak enak selalu dijadikan momentum untuk jualan, kenapa sih?"
"Nggak papa sih jualan, tiap orang berhak cari rezeki masing-masing cuma kan ada cara yang lebih proper, sekarang lagi susah tetap ya," ujar Aming.
Aming pun mengaku kesal dengan ulah oknum yang menimbun barang dan kemudian menjualnya kembali dengan harga tinggi.
"Nggak usah pada saat ini virus corona euforia gila-gilaan, kalau misalnya orang mau lebaran lah."
Baca: Dokter RSUI Sebut Virus Corona Beda Jenis dengan Influenza, Kemenkes Jelaskan Cara Cegah yang Sama
Baca: Virus Corona Tidak Ganggu Ketersediaan Stok Pangan Perum Bulog
"Orang lagi susah lah, orang lagi apa, ditimbun lah barangnya, dinaikkin lah barangnya, bener-bener deh," kata Aming.
Oleh karena itu, Aming pun memperingatkan oknum untuk tidak menimbun masker maupun antiseptik tangan di tengah wabah virus corona.
Pasalnya, hal yang dilakukan tersebut merupakan tindak pidana dan terancam hukuman penjara.
"Eh jangan salah ya, hati-hati aja untuk para penimbun barang, gue baca ada pasalnya."
"Ada pasal pidananya, Pasal 107 Nomor 7 tentang perdagangan."
"Di mana kalau misalnya ada orang-orang yang dengan sengaja menimbun barang dalam waktu yang susah."
"Dalam waktu-waktu sulit, itu pasti kena pidanan 5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, asal tahu aja ya," ungkap Aming.
Sebagaimana diketahui, Pasal 107 Nomor 7 Tahun 2014 tentang Undang-undang Perdagangan menyebut, pelaku usaha yang melakukan hal tersebut bisa dipidana 5 tahun penjara dan denga paling banyak Rp 50 juta.
Aming juga mengingatkan, bahwa negara Indonesia adalah negara hukum, sehingga tindakan yang melanggar aturan dapat dikenai sanksi.
Untuk itu, Aming mengimbau agar oknum yang dimaksud berhenti melakukan perbuatannya.
"Jadi apa-apa juga ada dasar hukumnya, ada sanksinya jadi jangan dikira apa yang kalian lakukan itu berkah, kena tindak pidana loh."
"Jadi hal-hal kayak gini harus disebarin, empatinya dong kalau hal itu menimpa keluarga kalian kayak apa," tegas Aming.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri)