TRIBUNNEWS.COM - Seorang aktivis Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (SPEK-HAM), Fitri Haryani, menanggapi pernyataan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang menilai foto aktris Tara Basro melanggar UU ITE.
Seperti yang diketahui, sang aktris sempat mengunggah foto tanpa busana di akun Twitter pribadinya.
Unggahan tersebut menuai banyak pujian, karena Tara Basro mengajak masyarakat untuk lebih mencintai dirinya dengan apapun bentuk tubuh yang dimiliki.
Baca: Tanggapi Pernyataan Kominfo soal Foto Tara Basro Langgar UU ITE, Fiersa Besari: Kekakuan Sistem
Namun, Kominfo melalui Humasnya, Ferdinandus Setu menyebut unggahan Tara Basro di akun Twitter-nya telah menampilkan ketelanjangan.
Dilansir dari Kompas.com, konten itu dianggap telah melanggar muatan kesusilaan yang diatur dalam pasal 27 ayat 1 Undang Undang ITE, Undang-Undang nomor 11 tahun 2008, dan gubahannya di Undang-Undang nomor 19 tahun 2016.
“Iya tadi ada (laporan) disampaikan pagi hari, dan setelah melihat secara langsung, konten itu memang menampilkan ketelanjangan,” ujar Ferdinandus, Rabu (4/3/2020).
Menurut Fitri, foto yang diunggah Tara dianggap mengandung unsur pornografi karena cara pandang yang melihat perempuan dalam konteks objek seksual.
Cara pandang tersebut kemudian membuat perempuan masih diberikan pelabelan.
"Bagaimana kalau melihat laki-laki yang kemudian melakukan telanjang dada dan hanya memakai pakaian dalam karena dia sedang jadi iklan untuk produk celana dalam?
Nah kenapa kemudian dia juga tidak terjerat UU ITE atau pornografi, karena cara pandang, yang kemudian membuat perempuan masih diberikan pelabelan, subordinat," kata Fitri saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (5/3/2020) pagi.
Manager Divisi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Masyarakat SPEK-HAM itu pun mengatakan, Kominfo perlu mengkaji ulang pernyataannya apabila menyebut foto Tara melanggar UU ITE .
Baca: Joko Anwar: Tara Basro Menginspirasi Orang Lain Supaya Nyaman dengan Dirinya Sendiri
"Kalau kemudian foto tersebut dianggap melanggar UU ITE berarti perlu dikaji lagi pernyatan bentuk pelanggaran tersebut," kata Fitri.
Fitri menambahkan, apabila foto yang Tara bagikan itu dianggap melanggar UU ITE maka bisa saja gambar perempuan menyusui juga akan disebut sebagai pelanggaran.
"Bisa jadi nanti gambar perempuan menyusui juga dianggap melanggar UU ITE, karena tadi, perempuan dianggap tidak memiliki otoritas atas tubuhnya," kata dia.