News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Ketika Menteri dan Humas Kominfo Berbeda Pandangan soal Foto Tara Basro Langgar UU ITE

Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktris Tara Basro berpose saat menghadiri acara peluncuran film Gundala di Jakarta, Rabu (28/8/2019). Film yang diangkat dari komik karya Harya Suraminata (Hasmi) itu akan tayang secara serentak di bioskop Indonesia pada 29 Agustus 2019. Tribunnews/Herudin

TRIBUNNEWS.COM - Artis peran Tara Basro dinilai melanggar pasal kesusilaan dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), atas foto yang diunggah di akun Twitter pribadinya, @TaraBasro, Selasa (3/3/2020).

Meski foto yang diunggahnya itu kini telah menghilang, sejumlah pro dan kontra terus bermunculan.

Sebelumnya, Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Ferdinand Setu menilai, unggahan dari Tara Basro itu sebagai pelanggaran pasal kesusilaan.

Namun, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate justru mempertanyakan pendapat tersebut.

Baca: Foto Sensual Tara Basro Tuai Badai Kritik, Benarkah Langgar UU ITE? Ini Kritik Kominfo vs Artis Lain

Baca: Foto Tara Basro Disebut Langgar UU ITE, Menkominfo: Kalau Bagian dari Seni, Maka Itu Biasa.

Bahkan Johnny G Plate mengaku sempat melihat foto dari Tara Basro tersebut, dan sebut tak ada pelanggaran.

"Kata siapa melanggar UU ITE? Enggak. Harus dilihat baik-baik. Jangan semua hal itu didiametral begitu," ujar Johnny G Plate di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/3/2020), dikutip dari Kompas.com.

"Evaluasinya adalah itu bagian dari seni atau bukan. Kalau itu bagian dari seni, maka itu hal yang biasa. Namanya juga seni," jelasnya.

Ia pun tak setuju atas penilaian Ferdinand Setu, karena menurutnya itu seni yang dilihat dari sisi yang berbeda.

Baca: Klarifikasi Ucapan Humas, Menkominfo Nilai Foto Tara Basro Tak Langgar UU ITE: Kalau Seni, Itu Biasa

Baca: Ernest Prakasa Dukung Tweet Tara Basro

"Undang-undang bunyinya begitu. Tapi kasus diterapkan pada kegiatan yang mana, itu harus dinilai dulu."

"Enggak bisa begitu saja, karena seni itu berbeda lihat sisi seninya," ujarnya.

"Tapi kalau pornografi itu terang benderang. Jadi harus dipisahkan," tegas Johnny.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, (5/3/2020). (Taufik Ismail/Tribunnews.com)

Coba meluruskan, ia mengatakan, Ferdinand hanya menyampaikan foto tersebut berpotensi melanggar UU ITE.

"Tidak ada perbedaan. Kalau humasnya bilang Tara melanggar UU, itu salah humasnya."

"Tapi, humasnya tidak mengatakan begitu. Karena apa? Seni harus dilihat dari aspeknya masing-masing."

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini