News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Soal Foto Tara Basro, Tsamara PSI: Dia Menebarkan Energi positif, Masa Kena Sensor Pornografi?

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tsamara Amany dan Tara Basro

Sempat muncul dugaan karena unggahan itu mengandung unsur pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menanggapi hal itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Kepala Biro Humas, Ferdinandus Setu memberikan komentar.

Ferdinandus mengungkapkan, unggahan tersebut memenuhi unsur pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Meski begitu, Ferdinandus mengatakan kominfo belum sempat menurunkan (take down) unggahan itu.

"Bukan di-take down oleh Kominfo," kata Ferdinandus.

Ferdinandus menambahkan, foto itu bisa jadi direport oleh netizen atau dihapus oleh Tara Basro sendiri.

Dilansir Kompas.com, Ferdinandus menyebut sempat ada yang melaporkan foto Tara Basro.

“Iya tadi ada (laporan) disampaikan pagi hari, dan setelah melihat secara langsung."

"Konten itu memang menampilkan ketelanjangan,” ujar Ferdinandus, Rabu (4/3/2020).

Ferdinandus mengatakan pihak Kominfo mengapresiasi langkah Tara.

Nama aktris Tara Basro mendadak ramai diperbincangkan. Pasalnya baru-baru ini wanita 29 tahun itu mengunggah potret topless dirinya di akun Twitter pribadinya @TaraBasro, Selasa (3/3/2020) kemarin. (Kolase Tribunnews/ Instagram @tarabasro)

Baca: Pose Tara Basro Dianggap Berbau Pornografi dan Langgar UU ITE, Ini Reaksi Para Selebriti

Terutama dalam mengajak perempuan melawan body shaming melalui platform media sosial.

Namun pihaknya menyayangkan keputusan Tara Basro mengunggah foto yang mengandung unsur ketelanjangan.

“Pesan itu sampai dengan yang postingan terakhir yang sampai saat ini masih ada."

"Artinya kan sudah cukup, kenapa harus nude dan menampilkan ketelanjangan,” lanjutnya lagi.

Foto tersebut dianggap telah melanggar muatan kesusilaan yang diatur dalam pasal 27 ayat 1 Undang Undang ITE.

Undang-Undang nomor 11 tahun 2008, dan gubahannya di Undang-Undang nomor 19 tahun 2016.

(Tribunnews.com/Maliana) (Grid.ID/Presi) (Kompas.com/Dian Reinis)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini