TRIBUNNEWS.COM - Kasatnarkoba Polres Jakarta Barat, Ronaldo Siregar menyampaikan, Ririn Ekawati dibawa ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Lido, Bogor, untuk pemeriksaan lanjutan, Senin (9/3/2020).
Pemeriksaan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan narkoba, meski sebelumnya hasil pemeriksaan urine Ririn Ekawati dinyatakan negatif narkoba.
Sempat tersenyum ke arah wartawan, Ririn mengaku dirinya akan mengikuti prosedur dari kepolisian.
"Saya lagi ikutin prosedurnya aja," ungkapnya, dikutip dari Kompas.com, Senin.
Baca: Polisi Ungkap Ririn Ekawati Diberi Setengah Butir Pil Happy Five oleh Sang Asisten
Baca: Setelah Dinyatakan Negatif Narkoba, Ririn Ekawati Dibawa ke BNN Lido: Saya Hanya Ikuti Prosedur
Ronaldo Siregar mengungkapkan, Ririn Ekawati akan menjalani pemeriksaan rambut dan darah.
"Untuk memastikan, karena dari satu metode pemeriksaan, hari ini RE kami bawa ke BNN untuk melakukan pemeriksaan rambut dan darah."
"Itu yang bisa kami sampaikan," kata Ronaldo dalam konferensi pers di Polres Jakarta Barat.
2 Orang Lain Ditetapkan jadi Tersangka
Dari laporan wartawan Wartakotalive.com, polisi menetapkan asisten Ririn Ekawati berinisial ITY dan seseorang berinisial DF sebagai tersangka.
Kompol Ronaldo Maradona Siregar mengungkapkan, Ririn dan dua orang lainnya ditangkap di loby apartemen di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu (7/3/2020) pukul 23.00 WIB.
Polisi menemukan dua butir happy five yang berada di dalam tas asisten Ririn Ekawati.
"Setelah kami amankan di loby apartemen, polisi melakukan penggeledahan."
"Terdapat barang bukti happy five dua butir yang ditemukan di tas milik asisten RE, si ITY ini," kata Ronaldo.
Baca: Dugaan Kasus Narkoba, Ririn Ekawati Jalani Pemeriksaan Lanjutan di BNN Lido: Saya Ikuti Prosedur
Baca: Tak Hanya Happy Five, Polisi Temukan Xanax di Rumah Ririn Ekawati, Disebut Milik Mendiang Suami
ITY saat itu berujar, dirinya juga memberi happy five pada Ririn Ekawati.