Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Polres Metro Jakarta Barat terus mendalami kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba dan psikotropika terhadap aktris Ririn Ekawati.
Tak terkecuali asistennya bernisial ITY dan DN sebagai pemasok happy five yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, Ririn Ekawati bersama asistennya ITY diamankan dan atau ditangkap aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat, di loby apartemen di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu (7/3/2020) pukul 23.00 WIB.
Polisi mengamankan barang bukti beberapa butir happy five.
Baca: Ririn Ekawati Dibolehkan Pulang Setelah Diperiksa Polisi Terkait Kasus Narkoba, Bagaimana Statusnya?
Baca: Upaya Mengungkap Kondisi Kejiwaan Tersangka Pembunuh Bocah 5 Tahun, Gambar dan Tulisannya Diperiksa
Tak lama kemudian, polisi mengamankan DN dan mendapati barang bukti sebanyak 37 butir happy five.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Robaldo Maradona Siregar mengatakan bahwa pihaknya sudah mengkonfrontir Ririn dengan ITY.
Baca: Ruben Onsu Sebut Banyak Orang Salah Mengartikan Betrand Peto sebagai Anak Angkat
"Kami sudah memeriksa dan mengkonfrontir mereka berdua," kata Ronaldo Maradona Siregar ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, Jalan S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (10/3/2020).
Dari hasil konfrontir, Ronaldo menyebut pihaknya mendapatkan fakta baru soal Ririn.
Diduga Ririn mengonsumsi pil happy five setengah butir, yang diberikan oleh ITY.
"Jadi kalau hasil konfrontir tadi malam, RE (Ririn Ekawati) dengan ITY, disampaikan oleh ITY bahwa yang bersangkutan memang memberikan setengah butir pil happy five kepada RE, tapi tidak mengetahui apakah itu dikonsumsi atau tidak," ucapnya.