News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Pablo Benua Akui Keluar Tahanan dan Berada di Sebuah Kafe, Sebut Jenguk sang Ibu Lalu Berbuka Puasa

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pablo Benua menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). Pablo Benua bersama Rey Utami dan Galih Ginanjar didakwa melakukan pencemaran nama baik Fairuz A Rafiq di media sosial dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pasal 310 dan pasal 311 KUHP dengan ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara. Tribunnews/Herudin

"Dan saya saat ini sedang menjalani puasa Rajab," tutur Pablo.

"Untuk mendoakan supaya ibu saya segera diberi kesembuhan," lanjutnya.

Potret Pablo Benua bersama dengan Rey Utami saat jalani persidangan soal kasus ikan asin. (Instagram @bangbenua)

Pablo menambahkan, ia keluar dari tahanan merupakan tindakan resmi yang telah memiliki izin.

Bahkan Pablo mengaku sempat dikawal ketika menjenguk sang ibunda hingga makan di kafe.

Suami Rey itu sempat diawasi dari dua pihak terkait.

Yakni pihak kepolisian dan juga kejaksaan.

Baca: Dituding Pencitraan, Pablo Benua dan Rey Akui Tulus Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke Fairuz A Rafiq

Baca: Raffi Ahmad Bertemu Yuni Shara, Janjian Buat Video Bareng: Nyanyi sama Nagita Bagus Oke

"Itu resmi, bahkan saya dikawal kok," ucap Pablo.

"Ada pihak kepolisian, ada kejaksaan juga mengawal saya," imbuhnya.

Diketahui Pablo hanya meminta izin untuk keluar dari tahanan selama satu hari.

Sang kuasa hukum, Rihat Hutabarat ,yang tampak terus mendampingi kliennya kemudian menambahkan penjelasan.

Rihat menjelaskan memang Pablo mengatakan apabila sang ibu tengah sakit.

Kuasa hukum Pablo Benua, Rihat Hutabarat memberikan penjelasan tambahan mengenai kliennya yang terlihat berada di luar tahanan. (Tangkap layar kanal YouTube MOP Channel)

Sehingga sebagai kuasa hukum, melakukan permohonan pada majelis hakim.

Permohonan itu berupa meminta izin untuk keluar dari tahanan.

Rihat menuturkan, izin dibuat untuk terdakwa satu dan dua, yakni Pablo dan Rey.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini