News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Pablo Benua Akui Keluar Tahanan dan Berada di Sebuah Kafe, Sebut Jenguk sang Ibu Lalu Berbuka Puasa

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pablo Benua menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). Pablo Benua bersama Rey Utami dan Galih Ginanjar didakwa melakukan pencemaran nama baik Fairuz A Rafiq di media sosial dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pasal 310 dan pasal 311 KUHP dengan ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara. Tribunnews/Herudin

Izin yang diminta adalah agar anak dan menantu dapat menjenguk orang tua yang sakit.

“Itu karena klien kami memberikan keterangan bahwa ibunya sakit keras," jelas Rihat.

"Kami sebagai kuasa hukum memohon ke majelis hakim meminta izin untuk diberikan waktu untuk terhadap terdakwa satu dan dua."

Baca: BCL Ulang Tahun 22 Maret Nanti, Vidi Aldiano Ungkap Tak ada Perayaan: Dia Pasti Keinget Ashraf

Baca: Tiara Anugrah Duet dengan Raisa di Konser Kemenangan Indonesian Idol 2020: Aku Nangis Lihat Dia

"Terhadap anak dan menantu untuk menjenguk orang tua yang lagi sakit sekarat," ucapnya.

Kemudian permohonan yang dilayangkan itu berhasil dikabulkan.

Pihak kuasa hukum juga menuturkan izin yang didapatkan oleh Pablo adalah resmi.

Yakni dikeluarkan berdasarkan penetapan majelis hakim.

Sehingga ketika Pablo tengah terlihat di sebuah kafe itu dilakukan tidak secara ilegal.

"Maka permohonan itu dikabulkan berdasarkan penetapan resmi loh ya," tutur Rihat.

"Jadi, berdasarkan penetapan majelis hakim."

"Jadi tidak ada itu secara ilegal," ujar dia.

"Itu jelas adalah resmi keluar secara penetapan pengadilan," imbuhnya.

(Tribunnews.com/Febia Rosada)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini