Video itu pun kini dijadikan sebagai barang bukti.
"Kondisi pelapor kini dalam kondisi tertekan psikisnya," katanya.
Baca: Tangis Haru Ruben Onsu Usai Saksikan Betrand Peto Nyanyikan Jingle KDI 2020
Baca: Rama Aiphama Meninggal Dunia, Adiknya Syok karena Sebelumnya Mereka Sempat Bercanda
Sumpal Mulut dan Merobek Baju
Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri menambahkan, selain mendapatkan perkataan kasar, mulut korban pun pernah disumpal.
Tersangka juga pernah merobek baju korban.
"Kata tersangka, itu (penyumpalan) biar tidak didengar tetangga saat keributan. Kami juga telah mendapatkan hasil visum psikiatrikum dari korban," ujar Galih.
Tak Ditahan dan Segera Dipanggil
Meski Arya Satria Claporth suami dari Karen Pooroe sudah secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Bandung atas dugaan tindak KDRT, dia tidak ditahan.
Suami dari penyanyi bernama asli Kareen Theresia Sukarmi Poore atau Karen Pooroe itu akan segera dipanggil Satreskrim Polrestabes Bandung untuk menjalani pemeriksaan atas laporan istrinya tersebut.
Kombes Ulung Sampurna Jaya selaku Kapolrestabes Bandung membenarkan kabar tersebut.
Sampai saat ini belum dilakukan penahanan untuk Arya Claporth. Pihak kepolisian masih akan memanggil Arya.
"Belum (ditahan), baru akan dibuatkan suratnya, untuk dipanggil," ujar Ulung.
Surat pemanggilan, nanti dari penyidik yang tahu kapan dipanggil," ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi menjerat pelaku dengan pasal 45 ayat (2) UURI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
"Kepada yang tersangka kita tidak tahan, karena ancaman pidananya di bawah lima tahun," katanya.
Berita diolah dari Kompas.com dengan judul Ditetapkan Jadi Tersangka, Arya Claproth Siapkan Bukti Rekaman Lawan Karen Pooroe dan tribunjabar.id dengan judul Polrestabes Bandung Tetapkan Suami Penyanyi Karen Pooroe Jadi Tersangka, Ini Kasus yang Menjeratnya,