News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penghinaan di Media Sosial

Kepada Temannya, Fairuz A Rafiq Bilang Tak Benci Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rey Utami dan Pablo Benua - Fairuz A Rafiq bersama sang Kakak dan Pengacara Hotman Paris.

Sementara, istri Pablo, Rey Utami berperan sebagai pemilik akun email untuk membuat akun Youtube tersebut.

Baca: 10 Momen Bridal Shower Jessica Iskandar, Meriah dengan Konsep Pajamas Party Bersama Teman Selebriti

Dalam video itu, Rey Utami menjadi pembawa acara yang melontarkan sejumlah pertanyaan kepada Galih. Fairuz melaporkan kasus video berkonten asusila tersebut ke polisi karena merasa dilecehkan.

Hingga kini, kasus tersebut sudah masuk sudah masuk ke ranah persidangan yang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya.

Trio terdakwa kasus ikan asin, Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami didakwa melakukan pencemaran nama baik Fairuz A Rafiq di media sosial dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pasal 310 dan pasal 311 KUHP dengan ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Ketiganya didakwa pasal alternatif Tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3).

Selain itu, Jaksa juga memberikan subsider untuk dakwaan pertama yakni Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Sementara, untuk dakwaan kedua, Jaksa mengganjar Trio Ikan Asin dengan Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3.

Untuk dakwaan kedua, Jaksa Penuntut Umum juga memberikan dakwaan subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.

Terakhir, dakwaan ketiga yang diganjar Jaksa adalah tentang Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Fairuz A Rafiq Sudah Maafkan Trio Ikan Asin

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini