Sementara, istri Pablo, Rey Utami berperan sebagai pemilik akun email untuk membuat akun Youtube tersebut.
Baca: 10 Momen Bridal Shower Jessica Iskandar, Meriah dengan Konsep Pajamas Party Bersama Teman Selebriti
Dalam video itu, Rey Utami menjadi pembawa acara yang melontarkan sejumlah pertanyaan kepada Galih. Fairuz melaporkan kasus video berkonten asusila tersebut ke polisi karena merasa dilecehkan.
Hingga kini, kasus tersebut sudah masuk sudah masuk ke ranah persidangan yang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya.
Ketiganya didakwa pasal alternatif Tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3).
Selain itu, Jaksa juga memberikan subsider untuk dakwaan pertama yakni Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Sementara, untuk dakwaan kedua, Jaksa mengganjar Trio Ikan Asin dengan Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3.
Untuk dakwaan kedua, Jaksa Penuntut Umum juga memberikan dakwaan subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.
Terakhir, dakwaan ketiga yang diganjar Jaksa adalah tentang Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Fairuz A Rafiq Sudah Maafkan Trio Ikan Asin