TRIBUNNEWS.COM - Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S Latuheru menuturkan Bibi Ardiansyah menggunakan psikotropika milik sang istri, Vanessa Angel.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Jumat (20/3/2020).
Baca: Status Suami Vanessa Angel dalam Kasus Narkoba Berubah, Bibi Ardiansyah Kini sebagai Pengguna
Kombes Pol Audie mengungkapkan, berdasarkan Undang Undang Nomor 5 tahun 1997 Bibi tidak bisa ditahan.
Sehingga untuk saat ini, suami Vanessa telah berubah statusnya.
Yakni sebagai pengguna saja.
Kombes Pol Audie menjelaskan, Bibi menggunakan xanax, psikotropika milik sang istri.
Menurut penuturkan Kombes Pol Audie, yang akan ditahan dalam kasus ini adalah orang yang memiliki barang tersebut.
Peraturan tersebut justru menimbulkan kemungkinan apabila Vanessa yang akan ditahan.
Meski demikian, Kombes Pol Audie mengatakan proses kasus ini masih panjang.
Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman dalam mengusut kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Baca: Suami Vanessa Angel Tak Ditahan, Polisi: Prosesnya Masih Panjang
Baca: Status Suami Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah, yang Dipulangkan Meski Positif Psikotropika
"Bibi pun jadi seusai dengan UU No 5 tahun 1997 juga tidak bisa ditahan," terang Kombes Pol Audie.
"Satu, ia itu sementara ini sebagai pengguna ya."
"Dia menggunakan, nah barangnya yang digunakan itu adalah barangnya VA," ucap dia.
"Nah, sekali lagi kalau menguasai, memiliki justru kemungkinannya VA yang ditahan."